— Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai telah menunjukkan peningkatan kualitas pelayanan yang signifikan, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Indonesia Development Monitoring (IDM). Mayoritas pengguna jasa kepabeanan dan cukai menyatakan kepuasan terhadap berbagai aspek pelayanan. Namun, survei ini juga menyoroti dua area utama yang masih menjadi perhatian: tarif bea masuk dan aturan terkait barang impor, khususnya barang bawaan pribadi serta kiriman belanja daring internasional.

Survei yang dilaksanakan pada periode 28 Agustus hingga 3 September 2026 ini melibatkan 1.005 responden dari kalangan pelaku usaha ekspor-impor, pengusaha barang kena cukai, perusahaan jasa titipan, hingga penerima kiriman. Dengan tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error 2,76 persen, hasil survei menunjukkan apresiasi tinggi terhadap pelayanan DJBC.

Mayoritas responden memberikan penilaian positif pada hampir seluruh aspek pelayanan yang disurvei. Untuk informasi pelayanan dan kemudahan akses, sebanyak 86,6 persen responden menyatakan puas. Pemahaman terhadap informasi persyaratan mencapai 88,8 persen, sementara 89,2 persen menilai prosedur pelayanan sudah mudah dan cepat. Waktu penyelesaian proses ekspor-impor juga dinilai tepat waktu oleh 88,6 persen responden. Penggunaan teknologi dalam pelayanan mendapat apresiasi dari 79,2 persen responden yang menyatakan sangat puas. Selain itu, kompetensi petugas dalam menjawab pertanyaan pengguna jasa dinilai sangat baik oleh 80,8 persen responden, dan ketepatan penyelesaian proses kepabeanan sesuai perjanjian juga memuaskan 86,1 persen responden.

Direktur Eksekutif IDM, Dedi Rohman, menyatakan bahwa hasil positif ini mencerminkan keberhasilan DJBC dalam membangun sistem pelayanan yang lebih modern dan berbasis teknologi. “Hasil ini menunjukkan DJBC telah berhasil membangun pelayanan yang lebih modern dan berbasis teknologi,” ujarnya.

Tarif dan Aturan Barang Bawaan Menjadi Sorotan

Meskipun pelayanan secara umum mendapat apresiasi, survei IDM mengidentifikasi dua isu krusial yang masih menjadi keluhan utama pengguna jasa. Pertama adalah mengenai tarif bea masuk dan cukai. Sebanyak 43,7 persen responden menilai tarif yang berlaku di Indonesia masih tergolong tinggi. Meskipun demikian, 50,7 persen responden lainnya berpendapat bahwa tarif tersebut wajar mengingat fungsinya sebagai penerimaan negara.

Isu kedua yang disorot adalah aturan pembebasan bea masuk untuk barang bawaan pribadi serta kiriman belanja daring internasional. Mayoritas responden, yaitu 52,8 persen, menilai bahwa aturan ini kurang akomodatif terhadap pesatnya perkembangan perdagangan digital saat ini.

Dedi Rohman menekankan pentingnya menyeimbangkan berbagai fungsi tarif. “Persoalan tarif perlu ditempatkan dalam keseimbangan antara fungsi penerimaan negara, perlindungan industri dalam negeri, daya saing dunia usaha, dan kepentingan konsumen,” jelas Dedi dalam keterangan resminya pada Sabtu (12/9/2026).

Ia menambahkan bahwa Bea Cukai memegang peran strategis ganda. Selain sebagai sumber penerimaan negara, bea masuk juga berfungsi melindungi industri dalam negeri, bea keluar menjaga pasokan bahan baku, dan cukai mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu seperti rokok dan alkohol. Dedi mengingatkan bahwa tingginya kepuasan publik tidak boleh membuat DJBC berhenti berbenah. Kritik yang ada harus dijadikan bahan evaluasi, terutama terkait potensi penyalahgunaan wewenang.

“Pelayanan yang cepat dan berbasis teknologi harus berjalan beriringan dengan sistem pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan,” tegas Dedi. IDM berharap hasil survei ini dapat menjadi masukan berharga bagi pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat integritas aparatur, dan mengevaluasi kebijakan tarif agar tetap relevan dengan dinamika perdagangan nasional dan internasional. “Bea Cukai adalah instrumen penting negara dalam menjaga penerimaan, melindungi industri nasional, dan memastikan kepentingan ekonomi masyarakat tetap terlindungi,” pungkasnya.