— JAKARTA – Fasilitas kredit yang belum ditarik oleh debitur atau undisbursed loan (UL) diperkirakan masih akan berada pada level tinggi hingga akhir tahun 2026. Namun, pertumbuhannya diproyeksikan akan mulai termoderasi. Hal ini seiring dengan meningkatnya optimisme dunia usaha yang berpotensi mendorong pencairan fasilitas kredit, di tengah sikap hati-hati yang tetap dipegang oleh debitur dan perbankan.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UL pada Juli 2026 tercatat sebesar Rp2.548 triliun, yang menunjukkan pertumbuhan 7,8% secara tahunan (year on year/yoy). Angka ini lebih rendah dibandingkan posisi Juni 2026 yang tumbuh sebesar 8,06% (yoy) menjadi Rp2.490 triliun. Pertumbuhan UL sempat mencatatkan angka tertinggi sepanjang tahun ini pada Mei 2026, yakni 12,81% (yoy) menjadi Rp2.576 triliun. Dalam tiga bulan terakhir, pertumbuhan kredit menganggur sudah menunjukkan tren perlambatan, dan diperkirakan akan berlanjut pada paruh kedua tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa besarnya UL mengindikasikan perbankan nasional masih memiliki ruang yang cukup untuk mendukung pembiayaan produktif dan mendorong pertumbuhan sektor riil. “Kami memandang bahwa pertumbuhan UL ke depan diperkirakan akan mengalami moderasi seiring penyesuaian strategi bisnis perbankan dan meningkatnya optimisme pelaku usaha terhadap prospek ekonomi nasional,” jelas Dian dalam jawaban tertulis.

Menurut Dian, perlambatan pertumbuhan UL disebabkan oleh debitur yang mulai mencairkan fasilitas kreditnya di semester kedua untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi. Di sisi lain, perbankan mulai menahan laju penyaluran kredit seiring dengan prinsip kehati-hatian yang diterapkan bank. Alhasil, pertumbuhan fasilitas kredit menganggur diprediksi tidak akan setinggi periode sebelumnya.

Sektor industri pengolahan dan perdagangan, yang merupakan dua sektor dengan porsi kredit produktif terbesar, menunjukkan nominal UL yang lebih tinggi dibandingkan sektor ekonomi lainnya. Hal ini sejalan dengan besarnya kebutuhan fasilitas kredit yang telah disediakan perbankan untuk mendukung aktivitas usaha kedua sektor tersebut.

Fasilitas kredit yang belum ditarik debitur dapat disebabkan oleh beberapa pertimbangan, antara lain siklus bisnis, progres penyelesaian proyek, atau manajemen arus kas perusahaan debitur. “Peningkatan suku bunga seiring penyesuaian suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) juga menjadi faktor yang menyebabkan debitur lebih berhati-hati dalam menarik fasilitas kredit karena meningkatnya biaya pendanaan dan tekanan terhadap profitabilitas usaha,” papar Dian.

Perlambatan permintaan juga menyebabkan kebutuhan pendanaan menjadi lebih rendah, sehingga fasilitas kredit yang tersedia belum dimanfaatkan secara optimal. Besarnya UL tidak semata-mata mengindikasikan keterbatasan dari sisi bank dalam menyalurkan kredit, tetapi juga mencerminkan keputusan dan kebutuhan pembiayaan dari sisi debitur. Dalam konteks tersebut, insentif likuiditas dari Bank Indonesia (BI) tetap memiliki peran dalam memberikan ruang dan fleksibilitas yang lebih besar bagi perbankan dalam mengelola likuiditas serta mendukung penyaluran kredit.

“Namun tambahan likuiditas tidak serta merta langsung dikonversi menjadi penyaluran kredit, mengingat realisasi kredit juga dipengaruhi oleh permintaan berdasarkan kesiapan pelaku usaha untuk melakukan ekspansi, kelayakan debitur dan proyek, serta appetite bank dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” beber Dian.

Masih Menjadi Penyangga Likuiditas

Ekonom sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Rahma Gafmi, turut memperkirakan pertumbuhan UL ke depan akan lebih terkendali. Namun, secara nominal, UL masih berpotensi bertahan pada level tinggi, karena sebagian fasilitas memang sengaja disiapkan sebagai cadangan likuiditas atau untuk membiayai proyek jangka panjang. “Secara tren nominal dan rasio terhadap total plafon kredit, undisbursed loan diperkirakan tidak akan serta-merta turun drastis secara masif, tetapi laju pertumbuhannya yang akan mengalami perlambatan,” ujar Rahma.

Menurut Rahma, sebagian besar UL, terutama pada segmen korporasi besar, berkaitan dengan fasilitas modal kerja maupun proyek investasi multiyears. Sehingga, pencairannya tidak selalu dilakukan sekaligus dan sangat bergantung pada tahapan pelaksanaan proyek.

Memasuki semester II, Rahma melihat terdapat peluang pencairan UL yang lebih besar seiring dengan percepatan eksekusi proyek dan belanja modal korporasi. Meningkatnya keyakinan dunia usaha terhadap stabilitas ekonomi juga dapat mendorong debitur mulai menggunakan fasilitas yang sebelumnya disiapkan.

Meski demikian, pencairan UL lama akan berhadapan dengan munculnya komitmen kredit baru dari perbankan. Jika pencairan fasilitas lama diimbangi dengan penerbitan plafon baru, maka nominal UL dapat tetap tinggi meskipun pertumbuhan tahunannya melambat. “Selama laju pencairan undisbursed loan yang lama berimbang dengan masuknya komitmen plafon kredit baru dari perbankan, maka posisi absolut nominal totalnya akan tetap berada di angka yang relatif tinggi, meskipun pertumbuhannya secara tahunan melambat,” jelasnya.

Laporan keuangan bulanan beberapa bank besar menunjukkan tren serupa. UL BCA per Agustus 2026 tercatat sebesar Rp437,93 triliun, susut 0,32% (yoy), melambat dari bulan sebelumnya yang masih tumbuh positif 3,54% (yoy) menjadi Rp454,64 triliun. UL BCA per Juni 2026 tercatat tumbuh 4,35% (yoy) menjadi Rp445,47 triliun. Dalam tiga bulan terakhir, pertumbuhan tahunan UL BCA mengalami penurunan sejak Juni hingga Agustus 2026.

Bank Mandiri mencatatkan UL per Agustus sebesar Rp301,28 triliun, tumbuh 9,82% (yoy). Pertumbuhan ini lebih rendah dibandingkan posisi Juni 2026 yang naik 10,9% (yoy) menjadi Rp304,03 triliun.

Berbeda dari BCA dan Bank Mandiri, kredit menganggur BNI per Agustus 2026 justru mencatatkan pertumbuhan tinggi 16,61% (yoy) menjadi Rp64,03 triliun. Laju UL tersebut merangkak naik dari posisi Juli sebesar 14,31% (yoy), dan dari Juni 2026 yang tumbuh 13,2% (yoy) mencapai Rp65,85 triliun.

Alasan Debitur Menahan Pencairan Kredit

Lebih lanjut, Rahma menilai terdapat sejumlah alasan debitur masih menahan pencairan kredit. Selain menunggu kepastian permintaan pasar, korporasi dengan arus kas internal yang kuat cenderung menggunakan kas atau laba ditahan terlebih dahulu dibandingkan menarik pinjaman yang memiliki biaya bunga.

Ketidakpastian global dan domestik juga membuat pelaku usaha menunggu sinyal permintaan yang lebih kuat sebelum melakukan ekspansi secara agresif. Sementara itu, penundaan proyek akibat persoalan perizinan, rantai pasok, maupun evaluasi pasar dapat ikut menahan pencairan fasilitas kredit.

Dari sisi perbankan, prinsip kehati-hatian tetap menjadi faktor penting. Bank terus memantau kesehatan keuangan debitur meskipun plafon kredit telah disetujui, sehingga pencairan dilakukan sesuai kebutuhan dan profil risiko. “Perbankan terus memantau kesehatan keuangan debitur guna menekan potensi kredit macet (NPL),” kata Rahma.

UL yang terlalu besar dan menganggur dalam waktu lama juga tidak ideal bagi bank karena perbankan perlu mengelola ketersediaan likuiditas atas fasilitas yang telah dikomitmenkan. Efisiensi pengelolaan dana menjadi penting agar komitmen kredit tersebut tidak meningkatkan biaya dana secara tidak optimal.

Selain itu, Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) turut memengaruhi strategi bank dalam mengelola ruang likuiditas dan ekspansi kredit. Pergerakan suku bunga acuan akan tetap menjadi salah satu penentu pencairan UL. Ketika biaya pinjaman masih dinilai tinggi, debitur cenderung menunggu momentum yang lebih tepat untuk menarik fasilitas sesuai kebutuhan arus kas. Stabilitas nilai tukar rupiah juga menjadi pertimbangan, terutama bagi korporasi yang memiliki eksposur impor bahan baku maupun utang valuta asing.

Dengan berbagai faktor tersebut, UL diperkirakan tidak akan langsung turun secara signifikan. Namun, apabila optimisme dunia usaha meningkat dan proyek-proyek mulai dieksekusi, pencairan fasilitas yang sebelumnya menganggur dapat meningkat sehingga menahan laju pertumbuhan UL.