— Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pembatasan potongan komisi aplikator maksimal sebesar 8% bagi pengemudi transportasi daring atau ojol rampung pada pekan ini. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan penyusunan draf aturan tersebut telah memasuki tahap finalisasi administratif.

“Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Prasetyo menambahkan, regulasi baru ini juga membawa perubahan fundamental terkait status kedudukan hukum pengemudi ojol. Pengemudi ojol yang selama ini berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi akan dialihkan kategorinya menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Iya, status ojol jadi UMKM,” tegas Prasetyo.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan perubahan status hukum ini dirancang untuk memberikan keuntungan mutlak bagi pengemudi ojol. Selain mempertahankan fleksibilitas jam kerja, pengemudi ojol berhak mendapatkan akses ke pelbagai paket insentif serta program perkuatan wirausaha dari pemerintah.

“Ini kita mau petunjuk dari Pak Presiden, kan beliau ingin ada peningkatan, ada percepatan akselerasi perkembangan pertumbuhan kesejahteraan untuk saudara-saudara kita di komunitas ojol ini,” jelas Maman.

Melalui kombinasi pemangkasan potongan komisi aplikator dan pemberian status UMKM, pemerintah optimistis tingkat kesejahteraan dan kemandirian ekonomi para pengemudi ojol dapat meningkat secara signifikan. Skema kerja sama antara pengemudi dan perusahaan aplikator yang berlandaskan pada prinsip kemitraan sebelumnya kerap membuat posisi tawar pengemudi lemah, terutama terkait tingginya potongan komisi yang berkisar antara 15% hingga 20%.

Potongan tersebut dinilai memberatkan dan mengikis pendapatan bersih pengemudi di tengah kenaikan biaya operasional harian. Ketiadaan kepastian status hukum dalam hubungan kemitraan juga kerap menyulitkan pengemudi ojol untuk mengakses perlindungan tenaga kerja formal maupun fasilitas bantuan keuangan.

Pengalihan status pengemudi ojol menjadi pelaku UMKM serta pembatasan potongan komisi aplikator sebesar 8% menjadi langkah terobosan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, memangkas beban biaya operasional pengemudi, sekaligus membuka akses perlindungan dan fasilitas insentif ekonomi nasional yang selama ini diperuntukkan bagi sektor usaha mikro.