— JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi digital, termasuk layanan ojek online (ojol), dipastikan belum terbit karena kompleksitas penyusunannya. Pemerintah menargetkan regulasi ini dapat diterbitkan pada akhir September 2026.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa regulasi ini tidak dapat dibuat secara parsial. Hal ini dikarenakan ekosistem transportasi online melibatkan banyak pihak, tidak hanya pengemudi dan perusahaan aplikasi, tetapi juga sekitar 15 hingga 20 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan melalui platform tersebut.

“Jadi kebijakan ini tidak sepotong-sepotong, karena ini ada keterkaitannya bukan hanya ojol saja. Tapi ada UMKM yang jualan di dalam ekosistem ini. Itu jumlahnya kurang lebih sekitar 15 sampai 20 juta entitas,” ujar Maman saat ditemui di Surabaya, Kamis (24/9/2026).

Lebih lanjut, Maman mengungkapkan bahwa pemerintah akan menyelaraskan kebijakan terkait ojol dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Sejumlah ketentuan terkait hal ini telah dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Langkah kebijakan pemerintah, kita akan sinkronkan sekaligus dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ini sekarang sudah kita masukkan di DPR daftar inventarisasi masalahnya,” jelasnya.

Selain aspek ketenagakerjaan, regulasi ojol juga erat kaitannya dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aktivitas transportasi online yang menggunakan ruang jalan raya memerlukan pengaturan yang selaras dengan regulasi transportasi yang ada.

“Yang kedua adalah keterkaitannya dengan Undang-Undang LLAJ. Karena ojol ini kan dia menggunakan jalan raya. Di dalam Undang-Undang LLAJ dimasukkan beberapa pasal tambahan terkait transportasi online,” tandas Maman.

Maman menegaskan bahwa sinkronisasi ini penting agar seluruh aturan yang berkaitan dengan ekosistem transportasi digital tidak berjalan sendiri-sendiri. Pemerintah juga sedang melakukan harmonisasi Perpres dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Pengaturan tarif ojol juga akan menjadi bagian dari ekosistem regulasi ini dan disesuaikan dengan kewenangan kementerian terkait. Harmonisasi ini diperlukan agar kebijakan yang diterbitkan dapat menjaga kesinambungan ekosistem transportasi digital, meliputi kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, pengguna jasa, hingga pelaku UMKM.

“Semua ini langkah kita agar semua saling tersinergis, tidak sepotong-sepotong, agar ekosistem besar yang ada di dalam transportasi online ini bisa dijaga kesinambungannya,” tutup Maman.