— Wacana untuk menjadikan pengemudi ojek daring (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali mencuat. Gagasan ini sekilas tampak menawarkan harapan, mengingat para pengemudi telah memiliki kendaraan sendiri, bekerja dengan fleksibilitas waktu, dan menjalankan aktivitasnya secara mandiri.

Jika berstatus UMKM, pengemudi ojol berpeluang mengakses berbagai program pemberdayaan pemerintah, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan kewirausahaan, hingga insentif fiskal yang selama ini diperuntukkan bagi pelaku usaha.

Pemerintah patut diapresiasi atas perhatiannya terhadap ekosistem kerja digital yang terus berkembang. Kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian regulasi bagi jutaan pekerja platform. Namun, pertanyaan krusial yang harus dijawab adalah apakah status UMKM benar-benar mampu menyelesaikan persoalan utama yang dihadapi para pengemudi. Jawabannya belum tentu demikian.

Persoalan mendasar yang dihadapi pekerja platform bukanlah semata keterbatasan akses modal. Masalah utamanya terletak pada ketimpangan relasi yang sangat timpang antara pengemudi dan perusahaan platform. Penghasilan mereka ditentukan oleh skema tarif yang tidak dapat dinegosiasikan, sementara pembagian pesanan diatur oleh algoritma yang transparan. Insentif pun dapat berubah sewaktu-waktu, dan penangguhan akun (suspend) dapat dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme pembelaan yang memadai. Akses terhadap pekerjaan sepenuhnya bergantung pada sistem digital yang dikendalikan oleh perusahaan.

Perbedaan mendasar ini sangat kontras dengan pelaku UMKM pada umumnya. Seorang pemilik warung misalnya, dapat menentukan harga jual barang, memilih pemasok, mengatur jam operasional, hingga merancang strategi bisnisnya sendiri. Sebaliknya, pengemudi platform tidak memiliki keleluasaan serupa. Meskipun memiliki kendaraan, mereka tidak memiliki kendali atas pasar tempat mereka bekerja. Aktivitas ekonomi mereka sebagian besar diatur oleh tata kelola algoritma perusahaan.

Manfaat yang ditawarkan melalui skema UMKM lebih berorientasi pada pengembangan usaha ketimbang perlindungan hubungan kerja. KUR dapat membantu pembiayaan, pelatihan dapat meningkatkan kapasitas kewirausahaan, dan berbagai program pemerintah dapat memperkuat literasi usaha. Semua itu tentu positif. Namun, tidak satu pun dari fasilitas tersebut secara langsung menjawab persoalan mengenai kepastian penghasilan, transparansi algoritma, perlindungan dari suspend sepihak, keselamatan kerja, maupun mekanisme penyelesaian sengketa antara pengemudi dan platform.

Justru terdapat risiko yang perlu diantisipasi apabila pekerja platform sepenuhnya ditempatkan sebagai pelaku UMKM. Mereka berpotensi kehilangan legitimasi untuk menuntut hak-hak dasar sebagai pekerja. Platform dapat lebih mudah menghindari kewajiban sebagai pemberi kerja karena seluruh risiko usaha dialihkan kepada pengemudi. Ketimpangan posisi tawar akan terus berlangsung, sementara negara secara tidak langsung melegitimasi hubungan yang menjadi sumber berbagai persoalan.

Lebih jauh lagi, pendekatan ini dapat melemahkan perjuangan kolektif pekerja platform yang dalam beberapa tahun terakhir semakin menguat. Tuntutan mengenai penghasilan yang layak, perlindungan sosial, transparansi algoritma, hak berunding secara kolektif, hingga dorongan agar Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 193 mengenai perlindungan pekerja platform dapat dianggap tidak lagi relevan jika negara lebih dahulu mendefinisikan mereka sebagai pelaku usaha.

Di sinilah muncul sebuah anomali kebijakan. Ketika berbagai negara justru bergerak ke arah pengakuan hubungan kerja antara platform dan pekerja, atau setidaknya membentuk kategori hukum baru yang memberikan hak-hak dasar tanpa menghilangkan fleksibilitas kerja, Indonesia justru berpotensi menggeser pekerja platform ke dalam rezim regulasi UMKM. Alih-alih memperkuat perlindungan, kebijakan tersebut dapat memperlemah posisi hukum jutaan pekerja digital.

Padahal, fleksibilitas dan perlindungan bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Pekerja platform tetap dapat bekerja secara fleksibel tanpa kehilangan hak atas perlindungan dasar. Banyak negara mulai mengembangkan konsep pekerja khusus, yaitu kategori yang mengakui karakter kerja platform yang berbeda dengan pekerja konvensional, tetapi tetap memberikan hak-hak minimum seperti jaminan sosial, perlindungan keselamatan kerja, transparansi algoritma, mekanisme keberatan atas suspend, dan ruang perundingan kolektif.

Oleh karena itu, arah kebijakan Indonesia seharusnya tidak berhenti pada pemberdayaan ekonomi semata, melainkan juga memastikan keadilan dalam hubungan kerja digital. Program UMKM dapat tetap diberikan sebagai instrumen peningkatan kapasitas ekonomi. Pengemudi tetap berhak memperoleh akses KUR, pelatihan, digitalisasi usaha, maupun berbagai insentif pemerintah. Namun, seluruh fasilitas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus kebutuhan akan perlindungan ketenagakerjaan.

Pada akhirnya, persoalan pekerja platform bukan semata soal siapa yang memiliki kendaraan, melainkan siapa yang memiliki kuasa. Selama tarif, pesanan, suspend, dan penghasilan tetap ditentukan secara sepihak oleh algoritma perusahaan, hubungan tersebut tidak dapat dipahami hanya sebagai hubungan antara dua pelaku usaha yang setara. Negara harus hadir bukan hanya sebagai pemberi modal, tetapi juga sebagai penjamin keadilan.

Sebab pekerja platform membutuhkan lebih dari sekadar akses pembiayaan. Mereka membutuhkan kepastian hak.