— Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Lembaga baru ini dibentuk sebagai upaya penguatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di wilayah yang memiliki lahan gambut.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa keputusan ini didasari oleh penekanan Presiden pada pentingnya langkah pencegahan dibandingkan penanganan pasca-kejadian. Pencegahan dinilai lebih efektif dan efisien.

“Presiden sudah mengambil keputusan akan mendirikan satu badan yang disebut sebagai Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional atau disingkat dengan BPGMN,” ujar Raja Juli dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Raja Juli menjelaskan, BPGMN akan memiliki struktur yang berbeda dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Kehutanan. BPGMN nantinya akan beroperasi langsung di bawah koordinasi Presiden.

Lembaga baru ini direncanakan akan diisi oleh para ilmuwan dan profesional dari berbagai perguruan tinggi serta lembaga penelitian. Dukungan anggaran yang memadai juga akan disiapkan untuk mendukung fungsi pencegahan yang akan dijalankan.

Fokus utama BPGMN adalah mencegah terjadinya karhutla, khususnya di enam provinsi yang memiliki wilayah gambut signifikan. Keenam provinsi tersebut meliputi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Melalui BPGMN, diharapkan para ahli dan profesional dapat menyumbangkan temuan serta inovasi untuk mendukung kebijakan pengelolaan gambut dan mangrove, sekaligus memperkuat upaya pencegahan karhutla.

“Jadi sekali lagi ini adalah satu inisiatif yang baik dan ini sekaligus menunjukkan keterbukaan Bapak Presiden menerima masukan evaluasi bahkan kritik dari para ilmuwan,” tambah Raja Juli.