— JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya untuk melakukan investigasi yang mendalam dan objektif terhadap kecelakaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Virgo Transport 8. Insiden tersebut terjadi di perairan Laut Jawa pada Minggu, 13 September 2026.

Arahan ini disampaikan Presiden saat memimpin rapat terbatas bersama jajaran pemerintah melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta. Presiden Prabowo meminta Kementerian Perhubungan untuk berkoordinasi dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dalam penanganan selanjutnya. Ia juga menekankan pentingnya memastikan hak-hak keluarga korban terpenuhi dengan sebaik-baiknya.

“Tolong dikoordinasikan langkah-langkah selanjutnya bersama dengan Basarnas, juga pastikan hak-hak keluarga korban itu dipenuhi dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya juga saya minta investigasi yang mendalam dan objektif tentang kejadian tersebut,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangan rilisnya yang dikutip di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Kepala Basarnas Mohammad Syafi’i melaporkan kronologi kejadian. KMP Virgo Transport 8 berlayar dari Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, membawa 243 penumpang dan 89 kendaraan. Kapal berangkat pada 13 September 2026, dan sekitar pukul 01.00 menghadapi cuaca buruk berupa gelombang kuat dan angin kencang.

“Satu jam berikutnya dilaporkan kondisi kapal mengalami kemiringan berat, dan dalam satu jam berikutnya kapal sudah tidak bisa berkomunikasi. Pada pukul 04.10 Badan SAR Nasional mengaktifkan operasi SAR dan melalui Basarnas Command Center,” jelas Syafi’i.

Memasuki hari kesembilan pencarian, Basarnas masih berupaya menemukan 123 korban KMP Virgo Transport 8. Hingga Senin (21/9), tim penyelam Basarnas Special Group (BSG) berhasil menemukan dua korban meninggal dunia di dalam kapal yang tenggelam di Laut Jawa.

Syafi’i menjelaskan kedua korban berjenis kelamin laki-laki ditemukan pada pukul 09.04 WITA dan 09.13 WITA saat tim penyelam BSG melakukan operasi pencarian dan penyelaman bawah laut. Setelah dievakuasi dari dalam badan kapal, kedua jenazah dibawa menggunakan Helikopter HR 3601 menuju Lanud Syamsudin Noor Banjarbaru untuk diserahkan kepada pihak terkait guna proses identifikasi lebih lanjut di rumah sakit.

“Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk menemukan dan mengevakuasi para korban. Penemuan dua korban hari ini menjadi bagian dari kerja keras seluruh unsur SAR gabungan. Kami memastikan setiap korban yang ditemukan segera dievakuasi dan ditangani sesuai prosedur,” ujar Syafii.

Ia menambahkan, proses pencarian dan evakuasi terus dilakukan secara maksimal dengan mengerahkan personel dan sarana yang tersedia, baik dari armada laut maupun udara, untuk menemukan 123 korban yang masih dalam pencarian.

Hingga Senin pukul 12.00 WITA, Basarnas mengonfirmasi sebanyak 120 korban telah ditemukan. Rinciannya adalah 108 orang selamat dan 12 orang meninggal dunia. Sementara itu, 123 korban masih dalam proses pencarian dari total 243 orang yang tercatat dalam manifes KMP Virgo Transport 8.

Pencarian Diperpanjang

Basarnas memutuskan untuk memperpanjang operasi pencarian korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 selama tujuh hari ke depan. Perpanjangan ini mempertimbangkan berbagai kebutuhan dalam proses pencarian dan penanganan di lapangan.

Direktur Operasi Basarnas sekaligus Search and Mission Coordinator (SMC), Laksamana Pertama TNI Yudhi Bramantyo, menyatakan perpanjangan operasi telah dikoordinasikan dengan berbagai unsur yang terlibat dalam penanganan kecelakaan. “Hari ini memasuki hari yang ketujuh. Seperti yang kami sampaikan beberapa hari sebelumnya, operasi ini kami perpanjang menjadi tujuh hari ke depan,” kata Yudhi seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan bahwa tambahan waktu diperlukan karena proses pencarian dan penanganan masih membutuhkan sejumlah tahapan. Basarnas juga terus berkoordinasi dengan sektor-sektor pendukung untuk menentukan langkah operasi berikutnya. “Pertimbangannya, karena mungkin kita membutuhkan waktu yang lama terkait beberapa hal,” jelasnya.

Sepanjang Sabtu (19/9), koordinasi dilakukan sejak pagi hingga siang dengan berbagai pihak pendukung operasi. Pembahasan meliputi strategi dan kebutuhan untuk memastikan kegiatan pencarian berjalan sesuai kondisi lapangan. Pada Sabtu siang, dua tim dari pihak terkait yang dikoordinasikan oleh pemilik kapal juga tiba untuk mendukung proses penanganan, termasuk upaya pendalaman terhadap kondisi kapal dan aspek teknis yang masih dalam pemeriksaan.

Yudhi menambahkan bahwa proses pendalaman tersebut membutuhkan waktu dan belum dapat ditentukan secara pasti kapan akan selesai. Tim ahli masih membahas langkah-langkah yang diperlukan. “Kami tidak bisa menentukan kapan, yang jelas sedang dibahas oleh tim ahli,” ujarnya.

Dengan perpanjangan masa operasi, Basarnas bersama seluruh unsur SAR gabungan akan kembali menyusun langkah pencarian berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan terbaru. Perpanjangan tujuh hari diharapkan memberikan ruang waktu yang cukup bagi tim untuk mengoptimalkan pencarian korban sekaligus mendukung proses penanganan kecelakaan KM Virgo Transport 8.

Pemenuhan Hak Korban

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan memastikan pemenuhan hak bagi korban insiden KMP Virgo Transport 8 berjalan optimal. Upaya pemenuhan hak korban dilakukan melalui penyerahan santunan kepada tiga keluarga korban meninggal dunia oleh PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera di Banjarmasin, Sabtu (19/9).

Proses identifikasi terhadap tiga korban meninggal dunia, yaitu almarhum Surya, almarhum Muhammad Abdianoor, dan almarhumah Yuli, telah rampung dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin. Selanjutnya, ketiga jenazah telah diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Dalam penyaluran hak tersebut, ahli waris almarhum Surya menerima total santunan sebesar Rp70 juta, terdiri dari santunan PT Jasa Raharja sebesar Rp50 juta dan PT Jasa Raharja Putera sebesar Rp20 juta.

Secara terpisah, Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menyarankan agar uji kelaikan kapal ke depan harus mampu memastikan secara teknis kesiapan kapal berlayar dengan aman sesuai standar keselamatan kerja pelayaran. “Jadi tidak asal mengeluarkan surat izin berlayar yang hanya mengacu pada satu dokumen. Artinya secara teknis banyak hal yang perlu diperhatikan dari sisi aspek kelaiklautan kapal yang diuji,” ujarnya.

Djoko juga menekankan perlunya penegasan aturan mengenai usia operasional kapal. Ia mengemukakan bahwa KMP Virgo Transport 8 sebelum digunakan di Indonesia, telah beroperasi di Jepang dengan usia mendekati 40 tahun. “Tentu kita tidak ingin melangkahi investigasi dari KNKT, namun saya kira perlu pemeriksaan lebih lanjut mengenai teknis mesin kapal karena usianya juga sudah lebih dari 30 tahun,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan kelaiklautan kapal harus menjadi perhatian regulator melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kemenhub. “Sehingga Surat Persetujuan Berlayar harus betul-betul ditinjau dengan seksama dan tidak sekadar persyaratan administrasi,” pungkasnya.