— Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas agar seluruh pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditindak tanpa pandang bulu. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penegakan hukum ini berlaku bagi pelaku individu maupun korporasi.

“Saya kira perintah Pak Presiden Prabowo jelas, tanpa pandang bulu. Baik itu individu maupun korporasi, kita akan tindak secara tegas,” ujar Raja Juli Antoni saat meninjau lokasi karhutla di Guntung Damar, Minggu (23/8/2026).

Kementerian Kehutanan, melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum), saat ini tengah menangani 42 kasus yang berkaitan dengan karhutla. Penanganan kasus ini mencakup berbagai tindakan, mulai dari pemberian peringatan administratif hingga penyegelan, dengan sembilan kasus di antaranya telah menetapkan tersangka.

“Di kami, di Gakkum Kehutanan sekarang sudah ada 42 kasus yang berproses. Ada yang kena peringatan administrasi, ada yang sudah disegel, ada yang 9 yang sudah menjadi tersangka,” jelas Antoni.

Selain kasus yang ditangani oleh Kementerian Kehutanan, Kepolisian juga tengah memproses 52 kasus karhutla. Raja Juli Antoni menyebutkan bahwa terdapat tiga tersangka di Kalimantan Selatan yang telah diproses, di mana pelaku berasal dari unsur individu maupun korporasi.

“Macam-macam, ada gabungan antara korporasi dan individu. Jadi kita tidak pandang bulu ya. Siapa pun yang melakukan pembakaran dengan cara sengaja yang merugikan masyarakat, maka akan ditindak secara tegas,” tutur Antoni.

Secara terpisah, Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Mabes Polri, Brigjen Irhamni, menyatakan bahwa pembakaran tersebut dilakukan dengan motif pembukaan lahan.

“Motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan. Ini adalah musim panas, sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada musim hujan nantinya,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).

Polri telah menerbitkan sekitar 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan.

“Dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” ucapnya.

Sembilan Polda yang menangani kasus tersebut adalah Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, serta Polda Kalimantan Utara.

Polri menyebut para tersangka memiliki latar belakang yang beragam, di antaranya adalah pekerja serabutan dan petani ladang yang membuka lahan untuk kemudian ditanami sawit. Polri juga masih terus mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan, termasuk orang yang menyuruh maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut.

Raja Juli Antoni menegaskan bahwa proses penegakan hukum berjalan bersamaan dengan upaya pemadaman karhutla di lapangan. Pemerintah memprioritaskan penanganan titik-titik kebakaran yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Penanganan dilakukan melalui kolaborasi antara Manggala Agni, TNI, Polri, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta kementerian dan lembaga terkait. Pada Minggu (23/8/2026), Antoni juga meninjau lokasi karhutla di Penggalaman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan rapat koordinasi penanganan karhutla bersama sejumlah pejabat daerah dan instansi terkait.