DailyFX.ID — YOGYAKARTA – Program Penjaminan Polis (PPP) dinilai krusial untuk memperkuat perlindungan pemegang polis sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia. Berbeda dengan nasabah bank yang menempatkan simpanan, pemegang polis membeli proteksi yang manfaatnya bisa baru diterima bertahun-tahun kemudian. Oleh karena itu, kegagalan sebuah perusahaan asuransi tidak hanya menyangkut kesehatan finansial perusahaan, tetapi juga berisiko memutus perlindungan yang telah dibeli oleh masyarakat.
“Pemegang polis sebenarnya membeli proteksi. Ketika perusahaan asuransinya kemudian gagal, jangan sampai masyarakat yang sudah membeli proteksi justru kehilangan perlindungan ketika mereka membutuhkannya,” kata Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Suwandi dalam Media Gathering Senior Editor di Yogyakarta, pekan lalu.
Urgensi PPP makin besar mengingat industri asuransi mengelola dana masyarakat dalam jumlah signifikan. Hingga April 2026, terdapat 147 perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia, yang terdiri atas 129 perusahaan konvensional dan 18 syariah. Total aset industri asuransi jiwa mencapai Rp658,95 triliun, sedangkan aset industri asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp325,25 triliun. Dengan skala tersebut, kepercayaan masyarakat menjadi salah satu fondasi utama keberlangsungan industri ini.
Kebutuhan akan perlindungan ini juga tidak terlepas dari pengalaman kegagalan sejumlah perusahaan asuransi dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai kasus besar dipicu oleh kesalahan tata kelola, ketidaksesuaian perhitungan premi dan klaim, investasi saham berisiko tinggi, manipulasi laporan keuangan, hingga penyalahgunaan dana pemegang polis. Nilai kerugian pada beberapa kasus besar bahkan mencapai kisaran Rp6,4 triliun hingga Rp16,8 triliun. Data LPS mencatat sepanjang 2011–2025 terdapat 17 kasus kegagalan perusahaan asuransi di Indonesia, terdiri atas sembilan perusahaan asuransi jiwa dan delapan perusahaan asuransi umum.
Suwandi menjelaskan, karakter industri asuransi membuat mekanisme perlindungan tidak bisa semata-mata meniru penjaminan simpanan perbankan. Pemegang polis membayar premi saat ini untuk memperoleh perlindungan terhadap risiko yang mungkin baru terjadi bertahun-tahun mendatang. “Kalau kita bicara mengenai Program Penjaminan Polis, orientasinya adalah perlindungan kepada pemegang polis,” ujarnya. Dengan demikian, PPP bukan hanya instrumen pembayaran klaim ketika perusahaan gagal, tetapi juga ditujukan untuk memastikan keberlangsungan perlindungan sesuai dengan karakter kontrak asuransi.
PPP memiliki tiga fungsi utama: melindungi hak pemegang polis dan keberlangsungan proteksi ketika perusahaan asuransi gagal, meningkatkan kepercayaan serta partisipasi masyarakat terhadap produk asuransi, dan mendukung terciptanya ekosistem asuransi yang berkelanjutan sebagai bagian dari stabilitas sektor keuangan. PPP juga ditempatkan sebagai bagian dari financial safety net untuk membantu mencegah penarikan polis secara massal atau policyholder run serta mendukung penyelesaian perusahaan gagal secara tertib atau orderly resolution.
Mandat LPS Diperkuat
Gagasan membangun PPP sendiri telah melalui perjalanan panjang. Mandat pembentukan program tersebut pertama kali ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. “Sudah sejak 2014 ada mandat untuk membentuk Program Penjaminan Polis di Indonesia. Hanya saja, pada waktu itu belum ditentukan siapa lembaga yang akan menjadi penyelenggaranya,” kata Suwandi.
Perjalanan tersebut berlanjut pada 2023 ketika Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menetapkan LPS sebagai lembaga penyelenggara PPP. Mandat LPS pun meluas dari sebelumnya berfokus pada penjaminan simpanan di perbankan menjadi juga mempersiapkan sistem perlindungan bagi pemegang polis asuransi. Pada 2026, perubahan UU P2SK kembali memperkuat mandat LPS dalam meningkatkan perlindungan pemegang polis sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan.
Lahirnya PPP juga merupakan bagian dari evolusi jaring pengaman sektor keuangan Indonesia. Krisis 1998 yang ditandai likuidasi 16 bank melahirkan embrio LPS melalui perubahan UU Perbankan. LPS kemudian dibentuk lewat UU Nomor 24 Tahun 2004 dan mulai beroperasi pada 22 September 2005. Setelah menghadapi krisis keuangan global 2008–2009, penguatan kerangka penanganan krisis melalui UU PPKSK 2016, hingga pandemi Covid-19, mandat LPS terus berkembang. “Kalau kita melihat keseluruhan prosesnya, perjalanan menuju Program Penjaminan Polis merupakan proses yang panjang dan berkesinambungan,” tutur Suwandi.
Memperkuat Disiplin dan Kepercayaan
LPS tidak bermaksud membangun skema tersebut dengan sekadar menyalin model dari negara lain. Survei International Forum of Insurance Guarantee Schemes (IFIGS) menunjukkan desain lembaga penjamin polis sangat beragam, mulai dari paybox, paybox plus, loss minimizer, hingga risk minimizer. Dari 27 skema yang diamati, 26 menerapkan kepesertaan wajib, sedangkan sebagian besar menerapkan batas maksimum penjaminan.
“Kita tidak bisa hanya mengambil desain dari negara lain kemudian langsung menerapkannya di Indonesia. Karakteristik industri asuransi di setiap negara berbeda,” ujar Suwandi. Karena itu, PPP diarahkan bukan sekadar menjadi “penyelamat” setelah perusahaan asuransi gagal, tetapi instrumen untuk memperkuat disiplin dan kepercayaan industri. LPS menilai keberadaan program tersebut dapat mendorong perusahaan memperbaiki manajemen risiko, tata kelola, dan transparansi, sementara pemegang polis mendapatkan lapisan perlindungan apabila perusahaan mengalami kegagalan.
“Program ini juga penting bagi stabilitas sistem keuangan. Jadi, tujuannya bukan hanya menyelesaikan persoalan ketika sebuah perusahaan asuransi gagal, tetapi juga membangun kepercayaan terhadap industri secara keseluruhan,” tegas Suwandi.
Ikuti DailyFX.ID
