— PT Korea Investment Management Indonesia (KIM Indonesia) secara resmi meluncurkan KIM Gold ETF Sharia, sebuah reksa dana berbasis emas yang Unit Penyertaannya tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode perdagangan “XKGS”. Peluncuran ini menandai inovasi dalam penyediaan instrumen investasi emas yang patuh syariah.

Produk investasi ini telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Agustus 2026, dengan tanggal pencatatan di bursa pada 22 September 2026. KIM Gold ETF Sharia dirancang untuk memberikan kemudahan akses transaksi di bursa sekaligus mengintegrasikan prinsip syariah, memungkinkan investor mendapatkan eksposur terhadap pergerakan nilai emas secara praktis tanpa perlu menyimpan emas fisik.

Direktur Utama PT Korea Investment Management Indonesia, Arfan Fasri Karniody, menyatakan, “KIM Gold ETF Sharia adalah wujud komitmen kami untuk terus menghadirkan inovasi produk investasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini. Melalui produk ini, kami ingin memastikan investasi emas tidak lagi menjadi sesuatu yang rumit, tetapi menjadi solusi modern yang praktis, transparan, dan tetap sejalan dengan prinsip syariah.”

Pembentukan KIM Gold ETF Sharia didasarkan pada Akta Kontrak Investasi Kolektif Nomor 06 tertanggal 3 Juli 2026 dan Akta Addendum Nomor 14 tertanggal 14 September 2026, yang dibuat di hadapan notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn. Dokumen tersebut melibatkan PT Korea Investment Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian.

Dalam pelaksanaannya, sekurang-kurangnya 95% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana ini akan dialokasikan pada aset emas. Aset emas tersebut dapat berupa emas batangan, emas digital non-fisik, atau instrumen emas lain yang telah ditetapkan oleh OJK, dengan standar kemurnian minimal 99,9% (SNI) atau 99,5% (LBMA Good Delivery). Sisanya, maksimal 5%, akan ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah, deposito syariah, dan/atau kas.

Kehadiran KIM Gold ETF Sharia menawarkan pendekatan investasi emas yang berbeda dari metode konvensional. Investor dapat memperjualbelikan Unit Penyertaan melalui mekanisme perdagangan bursa yang transparan dan efisien, sejalan dengan gaya hidup modern yang menuntut kepraktisan dan kecepatan akses. Kombinasi ini dicapai melalui kerja sama antara Manajer Investasi, Bank Kustodian, Dealer Partisipan, dan penyedia emas untuk memfasilitasi transaksi tanpa mengesampingkan kepatuhan terhadap prinsip syariah.