DailyFX.ID — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kini memasuki tahap harmonisasi antara DPR dan pemerintah. RUU ini dirancang untuk mencapai keseimbangan krusial antara tiga aspek utama: perlindungan hak-hak pekerja, penciptaan lapangan kerja yang memadai, dan jaminan kepastian usaha bagi dunia bisnis.
Anggota Panja RUU Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menjelaskan bahwa konsep perlindungan pekerja harus terus beradaptasi dengan dinamika perkembangan dunia usaha dan kemajuan teknologi. “Yang diproteksi itu adalah pekerjanya, bukan memaksa perusahaan untuk tetap mempertahankan dia menjadi karyawan,” ujar Zainul dalam sebuah diskusi publik, Kamis (24/9/2026).
Perkembangan teknologi, lanjutnya, telah mengubah lanskap pekerjaan. Beberapa jenis pekerjaan, seperti kasir, kini sebagian tugasnya dapat dialihkan kepada aplikasi dan sistem pembayaran digital. Dalam situasi seperti ini, perusahaan memiliki pilihan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berinvestasi dalam peningkatan kemampuan pekerjanya agar dapat beradaptasi dengan jenis pekerjaan baru.
Oleh karena itu, RUU Ketenagakerjaan mengarahkan konsep perlindungan agar dapat mengikuti mobilitas pekerja, tidak hanya terikat pada jabatan atau perusahaan tempat mereka bekerja. Salah satu penguatan perlindungan yang diusulkan adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Melalui JKP, pekerja yang mengalami PHK akan menerima manfaat selama enam bulan dengan besaran 60% dari upah mereka, sesuai ketentuan yang berlaku. Bantuan ini diharapkan memberikan ruang waktu bagi pekerja untuk mencari pekerjaan baru sekaligus mengikuti program pelatihan guna meningkatkan keterampilan yang relevan.
Zainul menambahkan bahwa sistem perlindungan yang ideal seharusnya membentuk siklus yang berkelanjutan. Ketika seorang pekerja kehilangan pekerjaan, negara hadir memberikan dukungan melalui JKP dan hak pesangon. Setelah itu, pekerja akan difasilitasi untuk mendapatkan akses pelatihan sebelum kembali memasuki pasar kerja.
Selain JKP, Panja RUU Ketenagakerjaan juga mendiskusikan mekanisme jaminan pesangon. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah agar pengusaha menyisihkan dana jaminan pesangon melalui BPJS Ketenagakerjaan. Skema ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja tetap terjamin saat terjadi PHK, bahkan ketika perusahaan menghadapi kesulitan keuangan atau dinyatakan pailit.
Sebagai contoh, Zainul menyinggung kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang setelah dinyatakan pailit, asetnya berada dalam pengelolaan kurator. Hal ini menimbulkan persoalan bagi para pekerja dalam memperoleh hak pesangon mereka. Dalam kondisi seperti itu, JKP dapat berfungsi sebagai bantalan sosial penting bagi para pekerja.
Di sisi lain, perubahan pasar kerja menuntut adanya peningkatan kompetensi tenaga kerja. Fleksibilitas dalam dunia kerja akan lebih mudah diwujudkan jika pekerja memiliki kemampuan yang memadai untuk berpindah pekerjaan maupun sektor industri. Oleh karena itu, RUU Ketenagakerjaan juga mencakup penguatan terhadap lembaga pelatihan kerja yang dikelola oleh pemerintah, swasta, maupun perusahaan.
Sumber pendanaan untuk program pelatihan masih menjadi pokok bahasan dalam Panja, termasuk usulan untuk adanya alokasi dana pelatihan yang lebih jelas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Zainul menekankan bahwa peningkatan kompetensi sangat penting mengingat produktivitas tenaga kerja Indonesia masih menghadapi tantangan signifikan. Ia mencatat pertumbuhan produktivitas tenaga kerja Indonesia berkisar 2,5% per tahun, jauh di bawah Vietnam yang mencapai sekitar 5%.
Tantangan Pengupahan
Zainul juga menerangkan bahwa persoalan upah sangat berkaitan erat dengan produktivitas. Kenaikan upah dapat terus dilakukan asalkan diiringi dengan peningkatan produktivitas yang sepadan. Ia menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah menciptakan kondisi di mana pekerja dapat memperoleh upah yang tinggi sekaligus memiliki produktivitas yang tinggi pula.
Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), C. Heru Widianto, menyatakan bahwa kenaikan upah minimum tidak akan menjadi masalah bagi dunia usaha selama peningkatan biaya tenaga kerja tersebut diimbangi dengan produktivitas yang lebih tinggi. “Upah terlalu tinggi tidak apa-apa, tapi disesuaikan dengan produktivitas,” ujar Heru.
Formula pengupahan dalam regulasi ketenagakerjaan baru juga perlu mempertimbangkan kembali pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Formula upah minimum sendiri telah mengalami beberapa kali perubahan, mulai dari kebutuhan hidup minimum, KHL, hingga penggunaan indikator inflasi dan indeks tertentu.
Dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan, DPR cenderung mengarah pada formula yang memasukkan unsur inflasi dan produktivitas. Namun, Kemenaker berpendapat bahwa pencapaian KHL juga perlu dipertimbangkan dalam perhitungan upah minimum. “DPR sudah mengarah kepada inflasi plus produktivitas, tetapi coba ke arah pencapaian KHL,” kata Heru.
Ia menilai bahwa tantangan kebijakan pengupahan bukan hanya sebatas menentukan besaran kenaikan upah, melainkan juga memastikan formula tersebut selaras dengan kemampuan industri dalam menciptakan dan mempertahankan lapangan kerja.
Heru juga mengingatkan bahwa kebijakan ketenagakerjaan harus melihat kondisi pasar kerja dan perekonomian secara keseluruhan. Ia mencatat adanya penurunan jumlah kelas menengah Indonesia dari 57,33 juta orang pada 2019 menjadi sekitar 46,7 juta orang pada 2025.
Di sisi lain, jumlah PHK juga belum sepenuhnya kembali ke tingkat sebelum pandemi. Sebelum Covid-19, rata-rata PHK berkisar 20.000 orang. Pasca-pandemi, jumlahnya masih tinggi dan mencapai sekitar 88.000 orang pada 2025. Kondisi ini mengindikasikan bahwa tantangan ketenagakerjaan tidak hanya terkait peningkatan pendapatan pekerja, tetapi juga krusialnya penciptaan dan perluasan lapangan kerja formal.
Usulan Formula Pengupahan
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mendorong agar RUU Ketenagakerjaan memberikan ruang yang lebih besar bagi mekanisme bipartit dalam menentukan kenaikan upah. Apindo mengusulkan besaran ‘alpha’ dalam formula upah minimum berada pada kisaran 0,1 hingga 0,3. Setelah itu, kenaikan upah di atas batas minimum sebaiknya dibahas antara perusahaan dan pekerja melalui mekanisme bipartit.
“Alpha-nya 0,1 sampai 0,3. Setelah itu, di atas upah minimum, sebaiknya dibicarakan secara bipartit,” ujar Bob.
Menurutnya, upah minimum seharusnya berfungsi sebagai batas bawah perlindungan pekerja, bukan satu-satunya dasar penentuan seluruh struktur pengupahan. Setiap perusahaan memiliki tingkat produktivitas, kemampuan finansial, dan prospek bisnis yang berbeda, sehingga kenaikan upah tidak dapat diterapkan secara seragam.
Mekanisme bipartit dinilai mampu memberikan ruang bagi perusahaan dan pekerja untuk menentukan kenaikan pendapatan yang didasarkan pada produktivitas serta kemampuan perusahaan. Dengan demikian, peningkatan kesejahteraan pekerja dapat berjalan selaras dengan keberlanjutan usaha.
Bob juga menilai bahwa kebijakan ketenagakerjaan perlu memperhatikan daya saing industri Indonesia. Sejumlah sektor manufaktur, termasuk industri tekstil, menghadapi persaingan ketat dari negara-negara seperti Vietnam dan Kamboja. Regulasi yang dinilai terlalu kaku dikhawatirkan dapat meningkatkan biaya produksi dan membuat perusahaan menjadi lebih berhati-hati dalam melakukan investasi serta perekrutan. “Jangan sampai kita hanya bicara mengenai perlindungan pekerja, tetapi tidak melihat bagaimana menciptakan pekerjaan,” tegasnya.
Menurut Bob, keberadaan pekerjaan formal merupakan bagian integral dari perlindungan pekerja karena menyediakan pendapatan, jaminan sosial, serta kesempatan untuk meningkatkan keterampilan. Sebaliknya, biaya dan risiko hubungan kerja yang terlalu tinggi dapat berpotensi mengurangi minat perusahaan dalam melakukan perekrutan dan mempersempit akses masyarakat ke sektor formal.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk tetap menetapkan standar minimum perlindungan, sementara ruang di atas batas tersebut dapat dinegosiasikan antara perusahaan dan pekerja. Bob juga meminta agar RUU Ketenagakerjaan tetap memberikan ruang bagi kontrak kerja, outsourcing, dan pemagangan.
Lebih lanjut, Bob mendorong agar kebijakan ketenagakerjaan lebih menekankan pada peningkatan produktivitas dan keterampilan. Ia berpendapat bahwa kenaikan upah yang berkelanjutan harus didukung oleh produktivitas yang lebih tinggi.
Bob juga mengusulkan penguatan dana pelatihan, khususnya bagi pekerja ‘blue collar’, agar mereka memiliki kemampuan untuk berpindah ke pekerjaan yang menawarkan produktivitas dan pendapatan lebih tinggi.
Ikuti DailyFX.ID
