DailyFX.ID — JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dijadwalkan selesai pada Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa masih terdapat perbedaan pandangan antara federasi buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait RUU tersebut.
Untuk menjembatani perbedaan tersebut, DPR RI akan mengambil peran sebagai mediator. Proses mediasi ini bertujuan untuk mempertemukan kesepakatan antara perwakilan buruh dan pengusaha. “Akan dimediasi oleh DPR dan kemudian berkoordinasi dengan pemerintah,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Dasco menambahkan bahwa poin-poin yang belum mencapai titik temu antara kedua belah pihak kini hanya tersisa sedikit. Ia berharap RUU Ketenagakerjaan yang baru, sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi, dapat diselesaikan dengan baik sesuai target waktu. “Kita harapkan Oktober, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi dapat kita selesaikan dengan baik,” harapnya.
Sebelumnya, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) telah mendesak DPR RI untuk menanggapi usulan buruh agar dimasukkan ke dalam draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. KBPBI mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran apabila aspirasi mereka tidak diakomodasi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang juga mewakili KBPBI, Andi Gani, mengungkapkan kekecewaan kelompok buruh terhadap draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang diterima dari DPR RI. Ia memberikan tenggat waktu kepada DPR hingga 22 September untuk menyajikan draf yang sesuai dengan harapan buruh.
“Kami ingin berharap pemerintah dan DPR untuk segera merespons. Karena kami tahu betul risiko mengerahkan massa besar-besaran ke Jakarta cukup besar,” kata Andi usai rapat dengan Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9).
Beberapa poin dalam draf RUU yang belum sesuai dengan tuntutan buruh di antaranya mencakup isu pengupahan, ketentuan kontrak kerja, sistem alih daya atau outsourcing, hingga status pekerja platform. Buruh menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan kepada DPR merupakan mandat dari seluruh pekerja agar undang-undang yang dihasilkan dapat menciptakan keadilan dan martabat bagi kaum buruh di Indonesia.
Ikuti DailyFX.ID
