DailyFX.ID — JAKARTA – Kebijakan Wajib Halal yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 mendatang diharapkan tidak menambah beban biaya maupun administrasi bagi dunia usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan konsumen, namun menekankan pentingnya kesiapan sistem dan ekosistem implementasinya.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menyatakan bahwa industri membutuhkan empat hal utama: kepastian, simplifikasi, harmonisasi, dan biaya kepatuhan yang efisien. Kepastian diperlukan melalui petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, tertulis, dan konsisten untuk mencegah perbedaan interpretasi antarpihak. Proses sertifikasi dan administrasi juga perlu dibuat terintegrasi dan menghindari duplikasi.
Shinta menambahkan, sistem yang sudah ada seperti Online Single Submission (OSS) perlu dioptimalkan agar pelaku usaha tidak menghadapi platform dan persyaratan administratif yang berlapis. Khusus untuk bahan baku atau produk yang telah memiliki sertifikat halal dari lembaga luar negeri yang kredibel dan diakui Indonesia, prinsip yang dikedepankan adalah pengakuan (recognition), bukan sertifikasi ulang atau verifikasi berulang.
“Semakin luas jaringan pengakuan tersebut, semakin mudah Indonesia terhubung dengan global supply chain tanpa mengurangi integritas jaminan halal,” ujar Shinta.
Ia juga menyoroti potensi peningkatan biaya kepatuhan industri akibat tambahan verifikasi, pemeriksaan, administrasi, maupun proses berulang. Kenaikan biaya ini tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga dapat merembet ke lead time, kebutuhan persediaan, modal kerja, hingga struktur harga produk. Ujungnya, tambahan biaya operasional ini berpotensi dibebankan kepada konsumen.
“Halal harus menciptakan nilai, bukan unnecessary cost. Perlindungan konsumen harus berjalan bersama dengan ketersediaan produk, keterjangkauan harga, dan daya saing industri,” tegas Shinta.
Tiket Masuk ke Pasar yang Lebih Luas
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menilai kepemilikan sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk. Konsumen merasa lebih aman dan yakin terhadap kualitas, kebersihan, serta kehalalan produk.
Kepercayaan konsumen ini menjadi modal penting bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperkuat posisi di tengah persaingan bisnis yang ketat. Sertifikat halal juga dapat menjadi nilai tambah sekaligus pembeda produk ketika konsumen memiliki banyak pilihan barang dan jasa.
Selain memperkuat pasar domestik, produk bersertifikat halal berpeluang lebih mudah masuk ke pasar internasional, terutama bagi UMKM yang ingin mengembangkan bisnis dan menjangkau konsumen di negara-negara dengan preferensi produk halal. Dengan demikian, sertifikasi halal dilihat sebagai bagian dari strategi peningkatan daya saing usaha, bukan sekadar kewajiban hukum.
Esther menambahkan, aspek kepatuhan hukum juga menjadi manfaat lain. Pelaku usaha yang memenuhi ketentuan dapat menghindari potensi sanksi administratif hingga pidana karena produk yang diedarkan telah sesuai aturan perundang-undangan.
Tantangan bagi UMKM
Meskipun memberikan berbagai manfaat, kewajiban sertifikasi halal juga menghadirkan sejumlah tantangan, khususnya bagi UMKM yang memiliki keterbatasan modal dan sumber daya manusia. Biaya pengujian bahan baku, pendaftaran, hingga proses audit dapat menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha kecil.
Beban tersebut dapat semakin besar ketika UMKM harus melakukan penyesuaian terhadap rantai pasok untuk memastikan seluruh bahan yang digunakan memenuhi ketentuan halal. Tantangan dari sisi administrasi, seperti pengumpulan dokumen, penunjukan penyelia halal, hingga proses audit lapangan, membutuhkan waktu dan tenaga tambahan.
Bagi UMKM dengan jumlah tenaga kerja terbatas, proses ini berpotensi mengurangi fokus terhadap kegiatan utama seperti produksi dan pemasaran. Kendala juga dapat dialami pelaku usaha kecil dan tradisional yang belum terbiasa menggunakan sistem pendaftaran daring, termasuk melalui sistem SIHALAL. Keterbatasan literasi digital dapat membuat proses sertifikasi menjadi lebih sulit.
Peran Pemerintah Diperlukan
Esther menekankan bahwa pemerintah perlu memperkuat pendampingan kepada UMKM agar kewajiban sertifikasi halal tidak menjadi beban yang menghambat aktivitas usaha. Salah satu langkah yang diperlukan adalah menyediakan bimbingan teknis secara lebih luas dan mudah diakses.
“Harus ada bimbingan teknis agar UMKM bisa mengajukan sertifikasi halal,” tegas Esther. Pendampingan ini penting agar UMKM memahami tahapan sertifikasi, menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, serta mampu menggunakan sistem pendaftaran digital. Dengan dukungan yang memadai, kewajiban sertifikasi halal justru dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan daya saing UMKM.
Sementara itu, Shinta mendukung adanya substitusi impor sepanjang dilakukan secara realistis, bertahap, dan mempertimbangkan ketersediaan, kualitas, spesifikasi, volume, serta daya saing bahan baku domestik. Substitusi impor tidak boleh dilakukan secara memaksa jika industri dalam negeri belum mampu menyediakan bahan baku dengan harga dan kualitas yang kompetitif, karena hal itu dapat meningkatkan biaya produksi dan dibebankan kepada konsumen.
Shinta mendorong pemerintah membangun sistem Wajib Halal dengan prinsip “high halal assurance with efficient cost of compliance”. Tujuannya agar jaminan halal tetap kuat tanpa menciptakan hambatan bagi kelancaran produksi dan perdagangan.
“Kita membutuhkan high halal assurance with efficient cost of compliance, agar halal menjadi competitive advantage, bukan additional cost disadvantage bagi industri Indonesia,” ujar dia.
Apindo juga menilai dukungan terhadap UMKM perlu terus diperkuat melalui mekanisme self-declare dan fasilitasi pemerintah yang tepat sasaran. Skema pembiayaan harus dirancang secara proporsional agar tidak menimbulkan kewajiban biaya baru bagi industri di luar ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan Wajib Halal tidak cukup hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan. Kebijakan tersebut juga perlu diukur dari kemampuannya melindungi konsumen, menjaga kelancaran rantai pasok dan keterjangkauan harga, serta memperkuat daya saing industri Indonesia.
Ikuti DailyFX.ID
