— Rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) kini memasuki fase yang lebih konkret. Bursa melaporkan adanya ketertarikan dari investor potensial yang siap berinvestasi di BEI sebagai bagian dari proses restrukturisasi ini. Namun, mekanisme penambahan modal pada tahap awal kemungkinan besar tidak akan dilakukan melalui penawaran umum perdana saham (IPO).

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta berkomunikasi dengan para pemegang saham untuk menindaklanjuti minat yang muncul dari para investor tersebut. “Telah terdapat investor potensial yang menyatakan minat untuk berinvestasi pada Bursa Efek Indonesia dalam rangka pelaksanaan demutualisasi Bursa sesuai dengan Undang-Undang P2SK,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers RUPSLB BEI, Rabu (12/8/2026).

Lebih lanjut, Jeffrey menjelaskan bahwa BEI sedang mempersiapkan berbagai hal yang diperlukan. Persiapan ini mencakup penyesuaian ketentuan internal perseroan dan pemberian masukan terhadap regulasi OJK yang akan menjadi landasan pelaksanaan demutualisasi. “Perseroan akan senantiasa mendukung dan menjalankan amanat peraturan perundang-undangan serta mengimplementasikan demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Mengenai skema demutualisasi, Jeffrey menyebutkan bahwa BEI dapat menggunakan skema private placement maupun IPO. Namun, kedua mekanisme ini diperkirakan tidak akan dilaksanakan secara bersamaan. Ia menilai IPO belum menjadi opsi yang realistis dalam waktu dekat karena membutuhkan proses dan persiapan yang matang. “Terkait apakah mekanismenya nanti melalui private placement atau IPO, mungkin keduanya, tetapi mungkin tidak pada saat yang bersamaan,” ujar Jeffrey.

“Kalau kita melihat secara realistis, tentu tidak mungkin kita bisa melakukan IPO dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu, pada tahap awal demutualisasi kemungkinan belum melalui mekanisme IPO,” lanjutnya. Meskipun demikian, Jeffrey tetap membuka peluang IPO BEI di masa mendatang sebagai cara untuk mengoptimalkan nilai bagi para pemegang saham. “Ke depan, untuk mengoptimalkan value bagi para pemegang saham, IPO adalah pilihan yang realistis untuk kita lakukan di masa yang akan datang,” katanya.

Kemenkeu, BI, dan BPI Danantara Berpotensi Jadi Pemegang Saham

Rencana demutualisasi BEI merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Beleid ini membuka peluang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek, dengan syarat kepemilikan tersebut tetap menjaga independensi BEI.

Jeffrey menegaskan bahwa independensi akan menjadi aspek krusial dalam pelaksanaan demutualisasi. Pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme ini akan diatur oleh OJK. “Seperti yang tadi sudah kami sampaikan, dan ini juga merupakan mandat dari Undang-Undang P2SK, pengaturan selanjutnya akan dilakukan oleh OJK,” ujarnya. “Kami yakin dan percaya OJK akan mengatur hal tersebut dengan tetap menjaga independensi Bursa Efek Indonesia sesuai dengan mandat undang-undang,” lanjut Jeffrey.

UU No. 4 Tahun 2026 secara spesifik menempatkan demutualisasi BEI sebagai upaya strategis untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, serta memperluas partisipasi pemangku kepentingan di pasar modal Indonesia.

Respons Positif dari Pemegang Saham

Di sisi lain, Jeffrey mengungkapkan bahwa rencana demutualisasi ini telah mendapatkan respons positif dari para pemegang saham BEI saat ini. Ia meyakini demutualisasi akan menjadikan BEI sebagai bursa yang lebih modern, lincah, dan memiliki daya saing global yang lebih tinggi. “Kami mendapatkan respons positif dari para pemegang saham Bursa Efek Indonesia saat ini terkait dengan rencana demutualisasi,” kata Jeffrey.

Menurutnya, BEI adalah salah satu bursa besar di dunia yang belum melakukan demutualisasi. Oleh karena itu, proses ini dinilai sebagai bagian penting dari transformasi BEI ke depan. “Dengan demutualisasi ini, kami optimistis Bursa Efek Indonesia akan menjadi lebih modern, lebih lincah, dan memiliki daya saing yang lebih tinggi di tingkat global. Hal tersebut juga disepakati oleh para pemegang saham Bursa Efek Indonesia saat ini,” tuturnya.

Perkembangan rencana demutualisasi ini sebelumnya juga telah dikaitkan dengan adanya minat dari investor potensial untuk menjadi pemegang saham BEI. Prosesnya masih dalam pembahasan bersama OJK dan para pemegang saham. Tahapan selanjutnya akan sangat bergantung pada aturan teknis yang disiapkan OJK, termasuk mekanisme masuknya investor baru, struktur kepemilikan, serta penerapan prinsip independensi BEI pasca-demutualisasi.