— JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kolaborasi dalam mempercepat akses pembiayaan bagi UMKM. Langkah ini juga bertujuan membangun ekosistem usaha yang mendorong UMKM meningkatkan kapasitas dan naik kelas.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk mengoptimalkan akses pembiayaan bagi UMKM di seluruh Indonesia. “Kami baru saja menandatangani MoU untuk melakukan percepatan atau akselerasi dalam mendorong bagaimana kita bisa bersama-sama memberikan akses pembiayaan seoptimal mungkin kepada UMKM kita,” ujar Maman saat UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menambahkan, OJK siap menghubungkan berbagai program pengembangan UMKM dengan sektor jasa keuangan melalui pola kerja yang lebih terintegrasi. Sebagai tindak lanjut, OJK dan Kementerian UMKM akan membentuk satuan tugas atau working group khusus. Satgas ini akan fokus pada penguatan UMKM, termasuk memperluas akses terhadap pendanaan dan pembiayaan dari sektor jasa keuangan.

“Kita membuat suatu satgas, teamwork, atau working group yang akan bersama-sama menggarap bagaimana UMKM ini supaya bisa maju. Salah satunya melalui pendanaan dan pembiayaan dari sektor jasa keuangan, serta bagaimana UMKM bisa naik kelas dan semakin menjadi motor utama penggerak ekonomi Indonesia,” jelas Friderica.

Maman menekankan bahwa perluasan pembiayaan tidak bisa berdiri sendiri. Kemudahan memperoleh modal harus diimbangi dengan penguatan ekosistem usaha, terutama kepastian dan perluasan akses pasar. Hal ini penting agar tambahan pembiayaan benar-benar menghasilkan pertumbuhan usaha yang sehat dan UMKM mampu memenuhi kewajiban pembiayaan.

Untuk itu, Kementerian UMKM akan terus menyiapkan perangkat kebijakan yang memperkuat akses pasar dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan. Tujuannya agar pembiayaan yang diterima UMKM memberikan dampak produktif terhadap peningkatan kapasitas dan keberlanjutan usaha.

Maman menegaskan, kolaborasi lintas lembaga adalah kunci membangun ekosistem pembiayaan UMKM yang kuat. “Dengan sinergi antara Kementerian UMKM dan OJK, serta dukungan dalam konteks pengawasan dan monitoring dari DPR dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ini bisa menjadi angin segar bagi UMKM di Tanah Air,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri menilai akselerasi pembiayaan UMKM memerlukan perubahan paradigma dalam sistem keuangan nasional. Menurut Hanif, tantangan pembiayaan bukan semata-mata pada kemampuan UMKM memenuhi persyaratan lembaga keuangan atau menjadi bankable. Sistem keuangan juga perlu lebih memahami karakteristik, pola transaksi, dan aktivitas ekonomi UMKM yang berbeda dengan usaha berskala besar.

“Problemnya bukan semata-mata UMKM-nya belum bankable, tetapi sistem keuangannya juga belum UMKM-able,” ujar Hanif. Pendekatan yang lebih adaptif ini diharapkan membuka ruang bagi skema pembiayaan berbasis aktivitas ekonomi UMKM, di mana rekam jejak transaksi dan data ekonomi dapat menjadi pertimbangan penilaian kelayakan.

Kolaborasi Kementerian UMKM dan OJK diharapkan dapat membangun ekosistem pembiayaan yang inklusif, adaptif, dan sesuai karakteristik UMKM. Integrasi antara pembiayaan, penguatan kapasitas usaha, dan perluasan pasar menjadi krusial agar peningkatan akses modal berujung pada pertumbuhan usaha yang berkelanjutan dan kontribusi UMKM terhadap ekonomi nasional semakin besar.