DailyFX.ID — JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) secara hybrid pada Rabu, 12 Agustus 2026. Rapat ini dihadiri oleh 100% pemegang saham yang memiliki hak suara, mencakup 90 pemegang saham.
Dalam rapat tersebut, dua agenda utama disetujui. Pertama, pengangkatan anggota Dewan Komisaris baru untuk mengisi jabatan yang kosong. Kedua, agenda lain-lain yang mencakup perubahan susunan pemegang saham.
Untuk agenda pertama, pemegang saham menyetujui pengangkatan Alex Widi Kristiono sebagai anggota Dewan Komisaris BEI. Posisi ini sebelumnya diisi oleh M. Oki Ramadhana yang mengundurkan diri. Pengangkatan Alex telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah melalui proses penilaian kemampuan dan kepatutan. Alex akan menjabat hingga sisa masa jabatan Dewan Komisaris BEI periode 2024–2028.
Dengan penambahan Alex, susunan Dewan Komisaris BEI kini terdiri dari Nurhaida sebagai Komisaris Utama, serta Yozua Makes, Karman Pamurahardjo, Lany Djuwita, dan Alex Widi Kristiono sebagai Komisaris.
Pada agenda lain-lain, RUPSLB mengesahkan perubahan susunan pemegang saham BEI. Perubahan ini meliputi pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) oleh BEI dan perubahan nama beberapa pemegang saham. Nama-nama yang berubah antara lain PT Universal Broker Indonesia Sekuritas menjadi PT Laba Sekuritas Indonesia, PT UOB Kay Hian Sekuritas menjadi PT Kay Hian Sekuritas, PT OSO Sekuritas Indonesia menjadi PT Sukadana Prima Sekuritas, dan PT Jasa Utama Capital menjadi PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.
Selain perubahan nama, terdapat pula pengalihan masing-masing satu saham dari PT IMG Sekuritas dan PT HSBC Sekuritas Indonesia kepada BEI. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan buyback saham yang dilakukan oleh bursa.
Persiapan Demutualisasi Bursa
Dalam RUPSLB yang sama, BEI juga memaparkan perkembangan persiapan demutualisasi Perseroan. Upaya ini merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat tata kelola dan independensi bursa.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa persiapan demutualisasi sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Perseroan telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, berkomunikasi dengan pemegang saham, serta melakukan berbagai persiapan yang diperlukan,” ujar Jeffrey dalam keterangannya pada Rabu (12/8/2026).
Jeffrey menambahkan, persiapan ini mencakup penyesuaian ketentuan internal Perseroan dan pemberian masukan terhadap peraturan OJK terkait pelaksanaan demutualisasi. BEI berkomitmen untuk mendukung dan menjalankan amanat peraturan perundang-undangan serta mengimplementasikan demutualisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
UU P2SK sebelumnya telah membuka peluang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek. Jeffrey mengonfirmasi adanya minat dari investor potensial untuk berinvestasi pada BEI dalam rangka pelaksanaan demutualisasi, sejalan dengan UU P2SK.
Menanggapi minat tersebut, BEI telah melakukan koordinasi dengan OJK dan komunikasi dengan para pemegang saham guna mempersiapkan tahapan pelaksanaan demutualisasi. Kepemilikan saham oleh pihak-pihak baru ini nantinya akan diarahkan untuk tetap mempertahankan independensi Bursa Efek Indonesia.
Ikuti DailyFX.ID
