— JAKARTA – PT Adhi Karya Tbk (ADHI) telah mencapai kesepakatan restrukturisasi utang senilai total Rp3 triliun dengan tiga Bank Himbara. Penandatanganan master restructuring agreement (MRA) dilakukan pada 18 September 2026.

Tiga bank yang terlibat adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI). Kesepakatan ini melibatkan ADHI sebagai debitur dan ketiga bank sebagai kreditur untuk merestrukturisasi utang pokok beserta bunganya yang jatuh tempo pada Juli 2026.

Transaksi ini merupakan antar-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena sahamnya dimiliki oleh pemerintah RI dan Danantara Asset Management (DAM).

Restrukturisasi utang ADHI kepada tiga Bank Himbara dibagi menjadi tiga kelompok. Tranche A senilai Rp1,54 triliun akan dibayarkan ADHI dalam 15 tahun sejak tanggal efektif dengan skema balloon payment. Tranche A memiliki beban bunga 3,5% per annum, di mana 1% dibayarkan tunai setiap tiga bulan dan 2,5% ditangguhkan untuk dibayarkan pada 2041.

Untuk Tranche B senilai Rp1,45 triliun, ADHI akan membayarkannya dalam 5 tahun sejak tanggal efektif dengan skema bullet payment, yang bersumber dari hasil divestasi perseroan. Tranche B memiliki beban bunga 1% per annum dan dibayarkan setiap tiga bulan.

Sementara itu, Tranche C mencakup bunga yang timbul sejak standstill disetujui. Adhi Karya akan mencicil Tranche C selama 18 bulan sejak tanggal efektif dan tidak lagi dikenakan bunga atau bagi hasil.

MRA akan efektif setelah ADHI menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan memenuhi persyaratan lainnya yang tertuang dalam MRA. RUPS dijadwalkan pada Rabu, 30 September 2026 di ADHI Tower.

Direktur Keuangan ADHI, Bani Iqbal, menjelaskan bahwa restrukturisasi utang yang diikuti transformasi bisnis ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kinerja operasional dan keuangan, serta kemampuan ADHI melunasi seluruh utangnya kepada kreditur.

“Dengan dilakukannya penandatanganan MRA ini diharapkan akan berdampak positif bagi proses restrukturisasi keuangan yang sedang dilakukan serta bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan perseroan ke depannya,” ujar Bani dalam pengumuman resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin (21/9/2026).

PTPP Beda Nasib

Berbeda dengan Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari PT Atap Perkasa (Pemohon PKPU I) dan CV Citra Pratama (Pemohon PKPU II).

Permohonan PKPU dilayangkan pada 18 September 2026 terkait utang atau sisa kewajiban yang belum dibayarkan oleh KSO PP-URBAN dalam proyek Pembangunan Museum KCBN Muarajambi di Jambi, Pembangunan Rumah Susun ASN 1, serta Pembangunan Gedung Onkologi RSUP Medan.

Sisa kewajiban yang belum dibayarkan KSO kepada pemohon PKPU I sebesar Rp1,47 miliar dan kepada pemohon PKPU II sebesar Rp2,77 miliar.

Direktur Keuangan PTPP, Faizal Rahmad, menegaskan bahwa perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan didampingi kuasa hukum.

“Atas permohonan PKPU tersebut belum terdapat dampak yang signifikan terhadap hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan,” tutup Faizal.