— Pemerintah memastikan bahwa program makan bergizi gratis (MBG) akan memiliki anggaran yang terpisah dari anggaran pendidikan. Pemisahan ini akan mulai diterapkan pada tahun 2028, mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun MK membuka kemungkinan pemisahan anggaran untuk tahun 2027, pemerintah memilih untuk memulainya pada tahun berikutnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa penyusunan nota keuangan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 sudah dimulai sebelum putusan MK terkait pemisahan anggaran dikeluarkan. Hal ini menjadi dasar bagi MK untuk memberikan tenggat waktu penerapan pemisahan anggaran hingga 2028.

“Kalau pertanyaannya kaitannya dengan putusan MK, di situ juga amar putusannya kan memberikan tenggat waktu ya. Nah, karena juga secara teknis penyusunan nota keuangan atau APBN 2027 itu kan juga sudah disusun sebelum amar putusan MK dikeluarkan,” ujar Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah secara paralel terus mempelajari amar putusan MK untuk dijadikan dasar pemisahan anggaran MBG dan pendidikan pada tahun-tahun mendatang. Pemerintah tetap berkomitmen untuk memenuhi alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% sesuai amanat konstitusi. Struktur anggaran akan ditinjau ulang untuk memastikan ketentuan ini tetap terpenuhi.

“Kami review yang berkenaan dengan masalah anggaran pendidikan itu untuk memastikan bahwa mandatory 20% sesuai dengan amanat undang-undang itu dapat kita jalani,” ucapnya. Menurutnya, meskipun pembahasan APBN 2027 telah berjalan, pemerintah masih membuka ruang untuk koreksi dan perbaikan demi optimalisasi alokasi anggaran pendidikan.

“Jadi kalau kalau kita untuk yang 2027 untuk sementara masih berjalan prosesnya, meskipun tetap kita lakukan koreksi-koreksi perbaikan,” papar Prasetyo.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG. Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan ketentuan tersebut konstitusional hanya untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pada APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG tidak dapat lagi dimasukkan dalam alokasi anggaran pendidikan karena MBG bukan komponen utama pendidikan.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan pemisahan anggaran penting untuk memastikan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengenai alokasi minimal 20% anggaran pendidikan tetap terjaga. “Penting bagi MK untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” jelas Enny.

Dengan putusan tersebut, alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD tidak akan lagi memasukkan pembiayaan program MBG mulai 2028. Pemerintah masih terus mengkaji putusan MK ini bersama DPR dalam penyusunan anggaran negara mendatang.