— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kemungkinan penundaan kembali pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui lokapasar atau marketplace jika kondisi ekonomi nasional belum menunjukkan pemulihan yang signifikan. Saat ini, pemerintah telah menunda penerapan pungutan tersebut hingga 1 November 2026.

Purbaya menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia, sekaligus mempertimbangkan secara cermat kondisi dan daya beli masyarakat. Keputusan mengenai penerapan kebijakan ini akan sangat bergantung pada perkembangan ekonomi makro sebelum tanggal yang telah ditentukan.

“Saya tunda, saya perintahkan untuk diundur dulu. Kita lihat keadaannya seperti apa. Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (12/8/2026).

Ia tidak menutup kemungkinan bahwa penerapan PPh Pasal 22 di marketplace akan kembali ditunda apabila kondisi perekonomian belum cukup kuat. Menurutnya, pemerintah akan terus mengevaluasi perkembangan ekonomi sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.

“Mungkin kalau (perekonomian) jelek kita undur lagi,” tambah Purbaya.

Upaya peningkatan penerimaan pajak memang tidak dapat dipisahkan dari performa perekonomian domestik. Pada semester I-2026, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 1.035,7 triliun, yang setara dengan 43,9% dari target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun. Secara tahunan, penerimaan pajak menunjukkan pertumbuhan sebesar 24,6%.

Di sisi lain, ekonomi Indonesia berhasil tumbuh sebesar 5,29% pada triwulan II-2026. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4% untuk keseluruhan tahun 2026.

“Kita ingin bisa punya uang lebih banyak lagi untuk belanja. Ekonomi tumbuh 5,29% pada triwulan II-2026. Saya ingin mendorong 6% menjelang akhir tahun,” ungkap Purbaya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi bahwa pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace ditunda hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 dijadwalkan akan mulai berlaku pada 1 November 2026.

“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” jelas Inge.

Seiring dengan penundaan ini, keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah diterbitkan akan dibatalkan dan segera dilakukan penunjukan kembali. PPh Pasal 22 yang sudah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri berdasarkan penunjukan sebelumnya juga akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.

“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” pungkas Inge.