DailyFX.ID — Pemerintah menargetkan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online sebelum Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026. Regulasi ini akan mengatur ekosistem ojek online (ojol), termasuk penegasan pengaturan pada penghantaran barang yang sebelumnya hanya berfokus pada penghantaran orang.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pembahasan Perpres ini berbeda dengan aturan sebelumnya. “Selanjutnya ini nanti akan kami finalisasi dalam Perpres yang disusun Kementerian Sekretariat Negara. Sebelumnya kami di Kemenhub juga sudah mengeluarkan Keputusan Menteri soal ini yakni potongan dari aplikator 8% dan komisi 92% untuk pengemudi,” ujar Dudy di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Dudy optimistis Perpres ini dapat selesai tepat waktu. “Jadi masih ada waktu sampai hari Senin depan, selama berjalan itu kami masih punya waktu untuk menyempurnakan Perpres tersebut,” katanya. Ia menambahkan, Perpres ini akan lebih dimatangkan bersama DPR agar tidak menimbulkan salah tafsir di kemudian hari, khususnya terkait pengaturan hantaran barang dan dokumen.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengakomodasi tuntutan pengemudi ojol dengan menurunkan potongan komisi aplikator menjadi 8% dari sebelumnya yang mencapai 15-20%. Dudy mengungkapkan bahwa pihak aplikator telah berkomitmen menjalankan aturan komisi 8% ini. “Komitmen dari pihak aplikator ini dalam rangka memenuhi tuntutan mitra pengemudi. Dan itu kami sudah yakinkan bahwa tarif juga tidak akan naik,” ungkapnya pada akhir Juni 2026.
Kemenhub berupaya menjaga keseimbangan antara mitra pengemudi, konsumen, dan aplikator. “Yang paling penting bagaimana kami menjaga kesimbangan ini tadi, sebab semuanya saling memberikan implikasi,” tegasnya. Aturan komisi 8% ini berlaku untuk kendaraan roda dua, sementara untuk roda empat masih mengacu pada aturan sebelumnya yang bergantung pada pemerintah daerah setempat.
Pola Bisnis Jasa Layanan
Kementerian Sekretariat Negara sedang dalam tahap finalisasi Perpres yang mengatur ekosistem transportasi daring, termasuk pembahasan formula terbaru mengenai pola bisnis layanan transportasi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, isu fokus pembahasan adalah perumusan formula pembaruan pola bisnis jasa layanan transportasi. “Tapi itu tidak akan mengganggu substansi, hanya formulanya mau kita lengkapi,” jelasnya. Finalisasi formula ini bertujuan memastikan penerapan Perpres tidak mengganggu ekosistem yang sudah berjalan dan mengantisipasi kondisi di lapangan.
Prasetyo memastikan bahwa implementasi di lapangan sudah mulai dilaksanakan sesuai aturan yang berjalan saat ini, yakni potongan komisi untuk aplikator sebesar 8% dari tarif berlaku, meskipun Perpres masih dalam tahap finalisasi.
Status UMKM
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pembahasan Perpres tinggal menyinkronkan dan memfinalisasi dua pasal sebelum penetapan regulasi.
“Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insya Allah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” kata Maman. Salah satu substansi kesepahaman pemerintah adalah penetapan pengemudi ojek online sebagai usaha mikro, mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi.
“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” ujarnya. Penetapan sebagai usaha mikro ini memungkinkan pengemudi ojol memiliki fleksibilitas waktu dalam menjalankan usahanya dan memperoleh akses terhadap berbagai kebijakan serta insentif UMKM.
Maman menegaskan status usaha mikro tidak serta-merta membuat pengemudi ojol dikenai pajak penghasilan (PPh). Pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh. Rata-rata omzet pengemudi ojol berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Status usaha mikro diharapkan membuka peluang bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan kapasitas ekonominya, termasuk kepemilikan kendaraan sebagai aset produktif. Hal ini agar pengemudi ojol tidak hanya sebagai mitra penyedia jasa, tetapi juga pelaku usaha yang memiliki peluang peningkatan skala usaha dan kemandirian ekonomi.
Setelah Perpres ditetapkan, kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan. Aturan tersebut harus mengacu pada Perpres dan memiliki semangat yang sama dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi serta menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi digital. “Semangatnya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dan kesejahteraan saudara-saudara kita di ojol, plus menjaga ekosistem yang ada di situ. Salah satunya, keberlangsungan aplikator juga harus kita amankan,” pungkas Maman.
Pengamat transportasi Universitas Seogijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, menekankan idealnya setiap kebijakan berlandaskan hukum sebelum implementasi. “Bahkan kalau perlu dilakukan sosialisasi atau uji coba hingga penerapannya. Sektor transportasi itu erat kaitannya dengan keselamatan, sehingga harus dijabarkan dengan aturan yang jelas,” katanya.
Djoko menambahkan pengelolaan kebijakan sektor transportasi sangat rumit, apalagi yang berada di ekosistem digital. “Jadi selama ini aplikator belum terlalu banyak diatur, apalagi kaitannya dengan transportasi. Ini terjadi karena transportasi online terutama roda dua belum diakui dalam UU mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucapnya.
Ikuti DailyFX.ID
