— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi kabar mengenai rencana pemerintah untuk mengenakan pajak bagi pemilik rumah kontrakan. Purbaya menegaskan bahwa tidak ada kebijakan khusus yang ditujukan untuk bisnis kontrakan atau properti sewaan.

Purbaya secara tegas menyatakan bahwa pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, mengenai hal tersebut adalah keliru. “Enggak, enggak ada (pajak kontrakan). Salah ngomong itu dia,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah tidak pernah memberikan instruksi spesifik kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menargetkan pemilik rumah kontrakan. “Kalau kita akan mengejar (pajak) kontrakan, enggak ada perintah seperti itu,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa tidak ada jenis pajak baru yang akan dikenakan secara spesifik terhadap rumah kontrakan. Perlakuan perpajakan terhadap penghasilan dari properti sewa tetap mengikuti ketentuan yang sudah berlaku selama ini. “Biasanya saja, business as usual. Tapi kan normalnya kalau ada pendapatan, bayar pajak,” tambah Purbaya.

Meskipun demikian, Purbaya mengingatkan bahwa penghasilan yang didapatkan dari menyewakan rumah atau properti tetap memiliki kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Isu mengenai pajak kontrakan ini sebelumnya muncul setelah Rofyanto membahas rencana pemerintah untuk memperluas basis perpajakan pada tahun 2027. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dari sektor dan kelompok wajib pajak yang dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajibannya.

Dalam sebuah forum diskusi, Rofyanto sempat mencontohkan masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Ia berpendapat bahwa rumah yang tidak ditempati pemiliknya berpotensi disewakan dan menghasilkan pendapatan yang merupakan objek pajak.

Menanggapi hal ini, DJP memberikan klarifikasi bahwa hingga saat ini tidak ada program kerja khusus pada 2027 yang secara spesifik menargetkan pemilik rumah kontrakan atau properti sewa. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan bangunan memang sudah termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu, ketentuan tersebut bukanlah pajak baru.

Menurut DJP, fokus pemerintah saat ini adalah memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang memang sudah ada, bukan menciptakan pungutan baru.