— PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengusulkan agar kewajiban pelaporan data transaksi penjualan emas dan perak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan diberlakukan secara adil kepada seluruh pedagang emas di Indonesia, tanpa terkecuali. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan tata kelola perdagangan logam mulia nasional yang transparan, tertib, dan berkeadilan.

Direktur Utama Antam, Untung Budiharto, menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Antam secara prinsip mendukung Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026, yang mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) termasuk BUMN untuk melaporkan data transaksi keuangan dan penjualan.

Namun, Untung menekankan pentingnya penerapan kewajiban yang setara bagi seluruh pemain di ekosistem perdagangan emas. Tanpa penyamarataan aturan, ada risiko konsumen mengalihkan pembelian dari butik resmi Antam ke pedagang informal yang tidak terikat kewajiban pelaporan serupa. Peralihan transaksi ke kanal yang minim pengawasan tidak hanya berdampak pada penurunan tren penjualan Antam, tetapi juga berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Peta Pasokan dan Perdagangan Emas Nasional

Dalam pemaparannya, Antam mencatat total pasokan emas Indonesia sepanjang 2025 mencapai 259,23 ton. Sumber pasokan tersebut terbagi ke dalam beberapa kategori: Produksi Tambang Rakyat (Artisanal) sebesar 105,89 ton, Hasil Produksi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar 81 ton, Impor sebesar 63,95 ton, dan Pasar Scrap (Emas Daur Ulang) sebesar 8,4 ton.

Dari total pasokan tersebut, sebanyak 109,02 ton dialokasikan untuk pasar ekspor, 70,1 ton diserap pasar primer emas logam mulia domestik, dan 80,11 ton dimanfaatkan oleh industri non-logam mulia.

Kinerja Keuangan Antam Tetap Tumbuh Solid

Meski menghadapi tantangan respons pasar terhadap aturan pelaporan data, Antam mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan yang kuat pada semester I-2026. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Antam, Arini Kasmira, mengungkapkan, perseroan membukukan laba bersih sebesar Rp 6,91 triliun pada semester I-2026. Angka ini melonjak 34,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 5,14 triliun.

Pertumbuhan laba tersebut didorong oleh kenaikan pendapatan perseroan sebesar 6,3% dari Rp 59,02 triliun menjadi Rp 62,71 triliun. Peningkatan profitabilitas dan margin laba bersih, yang naik dari 8,7% menjadi 11%, ditopang oleh efisiensi operasional serta optimalisasi volume penjualan komoditas utama khususnya emas dan nikel.

Pemerintah Indonesia terus memperketat pengawasan sektor komoditas bernilai tinggi melalui skema pelaporan data terintegrasi guna mengoptimalkan penerimaan negara dan menekan potensi kebocoran pajak. Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 menjadi salah satu pijakan hukum untuk memperluas akses data perpajakan dari berbagai entitas bisnis strategis.

Namun, penerapan kewajiban transparansi yang saat ini masih berfokus pada BUMN dan entitas resmi menciptakan ketimpangan iklim usaha (level playing field). Konsumen yang menghindari pencatatan data cenderung beralih ke pasar sekunder atau pedagang eceran informal. Kondisi ini mendesak perlunya regulasi menyeluruh yang menjangkau seluruh rantai pasok, dari tambang rakyat hingga toko emas eceran, agar komoditas emas tidak hanya menjadi alat investasi masyarakat, tetapi juga memberikan kontribusi maksimal bagi ketahanan ekonomi nasional.