DailyFX.ID — Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan adanya sejumlah “nama ajaib” dalam rotasi pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terjadi pada masa Menteri Keuangan dijabat oleh Purbaya Yudhi Sadewa. Istilah “nama ajaib” merujuk pada para pejabat yang masuk dalam daftar rotasi tanpa melalui proses assessment dan talent management yang seharusnya.
Bimo menjelaskan bahwa usulan awal rotasi tersebut datang dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Namun, dalam daftar yang akhirnya diproses, ia menemukan beberapa nama yang tidak mengikuti tahapan penilaian sebagaimana pegawai lainnya.
“Itu kan usulan kita (DJP dan DJBC) rotasi itu. Cuma memang ada beberapa yang nama-nama ajaib yang tidak ikut proses assessment, talent management,” ujar Bimo kepada awak media di Kantor Pusat DJP, Jakarta.
Proses assessment sendiri merupakan tahapan penilaian terhadap kemampuan dan kompetensi seorang pegawai. Sementara itu, talent management digunakan untuk mengidentifikasi dan menyiapkan pegawai yang dinilai layak untuk mengisi posisi-posisi tertentu. Menurut Bimo, mekanisme ini sangat penting guna memastikan setiap pegawai melewati proses penilaian yang sama sebelum menduduki jabatan baru.
Temuan mengenai adanya pejabat yang masuk rotasi tanpa melalui proses penilaian yang semestinya ini membuat Bimo, bersama Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengajukan permintaan agar rotasi tersebut ditunda atau dibatalkan.
“Kemudian itu yang membuat saya dan Dirjen Bea Cukai meminta untuk ditunda dahulu, dibatalkan, karena sinyalnya enggak bagus bagi pasukan lain yang susah payah ikut assessment, ikut ujian, ikut talent management,” tuturnya.
Bimo tidak merinci secara spesifik mengenai identitas maupun jumlah pejabat yang dimaksud sebagai “nama-nama ajaib” tersebut. Ia menegaskan bahwa temuan ini tidak berarti seluruh rotasi pejabat Kemenkeu dibatalkan. Hanya rotasi yang melibatkan pejabat yang tidak memenuhi persyaratanlah yang akan dianulir. Sementara itu, pejabat yang telah melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku tetap akan menjalani rotasi.
“Yang enggak memenuhi syarat tadi dibatalkan. Yang lain-lain tetap,” tegas Bimo. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai nasib pejabat yang rotasinya dibatalkan, Bimo menjawab singkat, “Iya,” mengindikasikan mereka akan dikembalikan ke jabatan sebelumnya.
Bimo menambahkan, Menteri Keuangan saat ini, Suahasil Nazara, telah menyatakan komitmennya untuk tetap menjalankan prinsip talent management dan meritokrasi dalam pengelolaan sumber daya manusia di Kemenkeu.
“Iya, Pak Suahasil mengutarakan komitmennya untuk melaksanakan talent management, melaksanakan meritokrasi reform dengan sebaik-baiknya,” ungkap Bimo.
Sementara itu, di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mengaku belum sepenuhnya menjalankan seluruh rotasi pejabat eselon II dan III. Ia masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kemenkeu di bawah kepemimpinan Suahasil.
“Kami sedang menunggu apa yang akan dilakukan oleh kantor pusat Kementerian Keuangan terkait personel yang pindah, khususnya Bea Cukai,” kata Djaka.
Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa melakukan perombakan ratusan pejabat di lingkungan Kemenkeu pada Kamis (10/9/2026). Perombakan ini mencakup pejabat eselon II dan III, serta jajaran pimpinan Special Mission Vehicle (SMV) dan Badan Layanan Umum (BLU), termasuk di DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Aula Mezanine, Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat. Pada saat itu, Purbaya menyatakan bahwa rotasi dan mutasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan penempatan pejabat sesuai kebutuhan Kemenkeu.
Empat hari setelah perombakan tersebut, Purbaya digantikan oleh Suahasil sebagai Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026). Sehari setelah serah terima jabatan, Purbaya sempat ditanya apakah perombakan sekitar 350 pejabat di lingkungan perpajakan dan Bea Cukai itu berkaitan dengan pencopotannya.
“Sebagian ada,” jawab Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026). Ketika ditanya kembali apakah rotasi tersebut menjadi salah satu faktor dirinya diganti sebagai Menteri Keuangan, Purbaya menjawab, “Ya sebagian iya, sebagian.”
Purbaya tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai faktor lain yang dimaksud. Ia menekankan bahwa keputusan pergantian Menteri Keuangan merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
“Ya itu kan hak prerogatif Presiden, kita ikutin aja,” ujarnya.
Purbaya juga menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai nasib para pejabat yang sudah dilantik kepada Suahasil. Menurutnya, hasil pelantikan seharusnya tetap berlaku, namun Menteri Keuangan yang baru memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan.
“Harusnya berlaku, tapi kan dia bisa ubah lagi. Suka-suka menterilah,” kata Purbaya.
Ikuti DailyFX.ID
