DailyFX.ID — JAKARTA – Besaran ambang batas parlemen sebesar 5% dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) belum bersifat final. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menjelaskan bahwa pertemuan yang berlangsung antara Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah pimpinan partai politik baru-baru ini bukan merupakan keputusan final, melainkan sebatas diskusi awal atau brainstorming. Diskusi tersebut bertujuan untuk memetakan arah pembahasan regulasi pemilu ke depan.
“Pertemuan para ketua umum partai politik itu baru sebatas brainstorming mengenai persiapan pembahasan Undang-Undang Pemilu yang nantinya akan dilakukan oleh fraksi-fraksi di DPR,” ujar Dasco saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Masih Mendengar Masukan Publik
Menurut Dasco, proses perancangan RUU Pemilu masih membutuhkan perjalanan panjang. Tahapan diskusi awal ini sengaja dilakukan agar pembahasan di tingkat fraksi DPR RI kelak dapat berjalan lebih terarah dan lancar.
Ia menekankan bahwa topik pembahasan dalam RUU Pemilu tidak hanya berfokus pada penetapan angka ambang batas parlemen, melainkan mencakup berbagai isu strategis tata kelola pemilu lainnya. DPR dipastikan masih terbuka menerima beragam masukan dari akademisi, pakar hukum tata negara, serta elemen masyarakat sipil.
“Namanya diskusi awal, tentu belum ada keputusan yang mengikat. Hasil dari diskusi-diskusi tersebut kira-kira antara lain seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Sugiono,” tambah Dasco.
Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) merupakan syarat minimal persentase perolehan suara yang harus diraih oleh sebuah partai politik dalam pemilu legislatif untuk dapat mendudukkan wakilnya di parlemen (DPR RI). Sistem ini diterapkan dengan tujuan menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen serta membangun sistem pemerintahan yang lebih stabil.
Isu perubahan ambang batas parlemen kembali mengemuka menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai ketentuan ambang batas 4% pada Pemilu 2024 perlu diubah sebelum Pemilu 2029 diselenggarakan. MK menilai ambang batas yang terlalu tinggi berisiko membuang jutaan suara pemilih yang memilih partai-partai kecil yang tidak lolos ke parlemen.
Oleh karena itu, penetapan angka baru dalam RUU Pemilu, apakah dinaikkan, diturunkan, atau diatur dengan formula beregu, menjadi perdebatan krusial di antara partai politik besar dan kecil demi menjaga proporsionalitas serta keadilan keterwakilan suara rakyat.
Ikuti DailyFX.ID
