DailyFX.ID — Asosiasi Penyedia Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) menyoroti polemik terkait penyediaan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali, yang berujung pada proses hukum. Meskipun masih dalam sengketa hukum antara Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (Bali Towerindo), Aspimtel tetap mendorong terciptanya kesempatan berusaha yang sama serta persaingan bisnis yang sehat di wilayah tersebut.
Ketua Umum Aspimtel, Theodorus Ardi Hartoko, menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak berusaha telah dijamin oleh undang-undang, sehingga setiap pelaku industri berhak mendapatkan kesempatan yang setara tanpa pembatasan yang tidak perlu. Ia berharap masalah di Badung dapat diselesaikan dengan mengedepankan aspek bisnis yang sehat.
“Apa yang bisa kita lakukan untuk memastikan tadi kesempatan berusaha di Indonesia itu dengan mengedepankan aspek bisnis yang sehat,” ujar Theodorus yang akrab disapa Teddy saat ditemui di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Untuk mencegah praktik monopoli usaha, Aspimtel terus berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Sekarang ini kita juga sudah diskusi dengan KPPU. Untuk semua pihak masih melihat itu sebagai ada kesempatan kita, untuk menyampaikan aspirasi yang sebaik-baiknya,” ucap Teddy.
Aspimtel memantau perkembangan situasi secara cermat. Sebagai asosiasi industri, lembaga ini mengambil langkah proaktif untuk menyuarakan kepentingan bersama demi keberlanjutan sektor infrastruktur telekomunikasi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bali telah mengabulkan permohonan banding dalam perkara antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terkait kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu. Putusan banding dengan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS, yang diputus pada Kamis, 20 Agustus 2026, menyatakan menerima permohonan banding dari kedua pihak dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Pengadilan Tinggi juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Badung.
Majelis hakim menyatakan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007 sah dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.
Ikuti DailyFX.ID
