DailyFX.ID — JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merinci perkembangan aturan mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satu poin krusial yang diungkap adalah pembatasan kepemilikan saham maksimal 5% untuk satu pihak. Aturan ini juga mengatur mekanisme khusus bagi investor yang ingin memiliki saham bursa melebihi batas tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Pemegang Saham Bursa Efek saat ini tengah dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum. “POJK saat ini telah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan menunggu proses penyelesaian harmonisasi dari Kementerian Hukum untuk selanjutnya dapat ditetapkan oleh Ketua OJK dan dilakukan pengundangan,” ujar Hasan.
Sebelum mencapai tahap ini, OJK telah melakukan pembahasan mendalam dan mengumpulkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, BPI Danantara, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Asosiasi Emiten Indonesia, serta Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia turut diundang dalam rapat dengar pendapat terkait RPOJK ini.
Hasan menuturkan, aturan ini menjadi landasan penting dalam proses demutualisasi BEI. RPOJK ini mencakup definisi, tujuan, dan prinsip demutualisasi bursa yang berfokus pada penguatan tata kelola, peningkatan kepercayaan investor, serta perluasan partisipasi pemangku kepentingan. Dalam struktur kepemilikan baru, setiap satu saham BEI akan memberikan satu hak suara. OJK juga berwenang membatalkan hak pemegang saham secara otomatis jika pihak tersebut dinyatakan pailit atau dijatuhi sanksi hukum berat.
Kepemilikan BEI Dibatasi 5 Persen
Salah satu fokus utama dalam RPOJK adalah batas maksimum kepemilikan saham BEI. Hasan menegaskan bahwa satu pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada dasarnya hanya dapat memiliki maksimal 5% saham Bursa Efek. Namun, bagi pihak yang ingin memiliki saham BEI lebih dari 5% tetap dimungkinkan, asalkan telah memperoleh persetujuan OJK sebelumnya dan disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan.
“Pihak yang memiliki saham Bursa Efek lebih dari 5% harus memberikan nilai tambah kepada pengembangan Bursa Efek,” jelas Hasan. Ia menambahkan bahwa pembatasan ini mengacu pada praktik serupa di bursa global seperti Korea Selatan, India, Singapura, dan Hong Kong, di mana kepemilikan di atas batas tertentu memerlukan persetujuan otoritas pengawas.
Tujuan utama pembatasan kepemilikan ini adalah untuk mencegah dominasi dan konsentrasi kepemilikan bursa pada satu pihak. “Pembatasan kepemilikan atas saham Bursa Efek bertujuan untuk mencegah adanya suatu pihak yang mendominasi dan terkonsentrasinya kepemilikan Bursa Efek, sehingga dikhawatirkan pihak dimaksud dapat melakukan intervensi, melakukan opsi penolakan kebijakan ataupun menghambat proses pengambilan keputusan Bursa Efek,” terangnya.
Di sisi lain, RPOJK memberikan peluang bagi BEI untuk menerbitkan saham baru atau menjual saham yang telah dibeli kembali dalam rangka demutualisasi. Bursa juga dapat melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) setelah mendapatkan persetujuan OJK.
Status Keanggotaan Dipisahkan
Dalam proses demutualisasi, kepemilikan saham BEI akan dipisahkan dari status keanggotaan bursa. RPOJK mengatur bahwa kepemilikan saham BEI oleh pemegang saham tidak lagi terkait dengan keanggotaan Bursa Efek. Bursa Efek juga dilarang memberikan hak akses perdagangan kepada pihak selain Anggota Bursa.
Pemisahan ini merupakan bagian dari perubahan struktur BEI dari model yang mengaitkan kepemilikan dengan keanggotaan menuju struktur kepemilikan yang lebih terbuka, namun tetap dalam pengawasan OJK. Selain struktur kepemilikan, RPOJK juga mengatur pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis di dalam Bursa Efek.
Bursa wajib menetapkan anggota direksi yang membawahi fungsi pengaturan secara terpisah dari anggota direksi yang membawahi fungsi bisnis maupun fungsi pengawasan. BEI juga diwajibkan menerapkan infrastruktur teknologi dan kebijakan operasional untuk membatasi aliran informasi dari unit kerja pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pemantauan kepatuhan Anggota Bursa kepada unit kerja bisnis.
Kemenkeu, BI, dan Danantara Bisa Menjadi Pemegang Saham
Demutualisasi BEI juga membuka peluang kepemilikan oleh pihak di luar Anggota Bursa, termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara, sebagaimana diatur dalam Pasal 8B UU No. 4/2026. Hasan menegaskan bahwa masuknya lembaga negara sebagai pemegang saham tidak boleh mengurangi independensi OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap BEI.
“Kepemilikan Bursa Efek oleh pihak selain Anggota Bursa Efek tidak boleh mengganggu independensi OJK dalam pengawasan Bursa Efek,” tegasnya. OJK memastikan bahwa masuknya lembaga negara tidak akan menimbulkan tumpang tindih pengawasan, dan OJK tetap menjadi regulator tunggal BEI yang independen.
Selain itu, jajaran pengurus BEI, baik direksi maupun dewan komisaris, harus tetap independen. Proses pemilihan dan penilaian kemampuan serta kepatutan atau fit and proper test dilakukan oleh OJK. Pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris BEI juga wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Untuk memperkuat pengawasan regulator, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BEI juga wajib mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu.
Potensi Pembagian Dividen
RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek juga membuka kemungkinan bagi BEI untuk membagikan dividen kepada pemegang saham. Namun, pembagian dividen harus tetap mempertimbangkan pembentukan dan pemupukan dana cadangan operasional serta kebutuhan pengembangan Bursa Efek. BEI diwajibkan membentuk dana cadangan dan melakukan penyisihan setiap tahun dengan besaran yang disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Rencana penyisihan dana cadangan tahunan maupun penggunaannya wajib disampaikan kepada OJK melalui RKAT BEI. Dengan serangkaian aturan ini, demutualisasi BEI tidak hanya mengubah struktur kepemilikan bursa, tetapi juga menata pemisahan antara fungsi kepemilikan, keanggotaan, bisnis, pengaturan, dan pengawasan. OJK menekankan independensi regulator dan pencegahan dominasi pemegang saham sebagai prinsip utama, sambil tetap membuka peluang partisipasi pemegang saham baru yang dinilai dapat memberikan nilai tambah bagi pengembangan BEI.
Ikuti DailyFX.ID
