DailyFX.ID — JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghidupkan kembali mekanisme transaksi short selling setelah beberapa kali penundaan. Namun, implementasi ini beriringan dengan kebijakan batas minimum harga saham Rp50 menjadi Rp1, yang berpotensi mengancam stabilitas pasar.
Awalnya, BEI menunda penerapan short selling sejak September 2025 hingga Maret 2026. Hingga akhirnya, pada pertengahan September 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengarahkan BEI untuk menerapkan transaksi ini secara bertahap mulai 15 September 2026.
Dalam pelaksanaannya, otoritas akan terus memantau kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, dan efektivitas pengawasan. Bursa juga akan merilis daftar efek yang memenuhi syarat untuk short selling. “Bursa akan menerbitkan daftar efek short selling pada 28 September 2026 yang akan berlaku efektif pada Oktober 2026,” tulis Direktur BEI Iding Pardi dan Irvan Susandy dalam pengumuman resmi.
Risiko Volatilitas Meningkat
Head of Research & Chief Economist PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Rully Arya Wisnubroto, menilai bahwa implementasi short selling harus mempertimbangkan kebijakan lain, terutama rencana perubahan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1. Ia khawatir, jika kedua kebijakan ini tidak diterapkan dengan hati-hati, justru akan meningkatkan risiko volatilitas di pasar saham.
“Jadi, kalau diterapkan secara bersamaan saya rasa harus lebih berhati-hati karena ada risiko,” ujar Rully dalam acara Media Day Mirae Asset Sekuritas pada Selasa (15/9/2026).
Risiko utama yang dihadapi adalah sentimen negatif berlebihan jika mekanisme short selling berjalan bersamaan dengan penghapusan batas minimum harga saham. Kombinasi kedua kebijakan ini berpotensi membuat pergerakan harga saham menjadi lebih ekstrem, terutama pada saham berharga rendah.
Investor juga akan menghadapi perubahan harga yang lebih signifikan saat tekanan jual meningkat. Mekanisme short selling memungkinkan investor menjual efek yang belum dimiliki dengan cara meminjam, lalu membelinya kembali pada harga lebih rendah untuk meraup keuntungan dari selisih harga.
Secara fundamental, short selling dapat meningkatkan efisiensi pembentukan harga dan memberi ruang bagi investor untuk mengambil posisi ketika menilai harga saham terlalu tinggi. Namun, Rully mengingatkan, short selling juga dapat memperbesar tekanan jual ketika sentimen pasar memburuk.
“Jadi, risiko tersebut menjadi perhatian apabila mekanismenya diterapkan bersamaan dengan perubahan struktur perdagangan saham berharga rendah,” tegasnya.
Dampak Penghapusan Saham Gocap
BEI sebelumnya telah menyiapkan rencana menghapus batas minimum harga saham Rp50 di pasar reguler dan pasar tunai. Kebijakan ini bertujuan memperbaiki price discovery dan meningkatkan likuiditas saham, dengan harapan saham dapat diperdagangkan pada rentang harga yang lebih luas.
Namun, Rully mengamati, kondisi tersebut justru berpotensi meningkatkan sensitivitas pergerakan harga, terutama pada saham dengan kapitalisasi dan likuiditas rendah. “Kondisi ini perlu menjadi perhatian agar perubahan mekanisme perdagangan tidak justru menciptakan volatilitas berlebihan,” jelasnya.
Kepala Riset KISI Sekuritas, Muhammad Wafi, juga menyuarakan kekhawatiran serupa terkait perubahan batas bawah harga saham. Menurutnya, perubahan ini tidak akan otomatis menciptakan minat beli baru, melainkan hanya menghilangkan hambatan bagi penjual untuk keluar. Hal ini mengingat sebagian besar saham gocap memiliki masalah fundamental seperti status PKPU atau ekuitas negatif.
“Begitu batas Rp50 dihapus, yang paling mungkin terjadi adalah gelombang jual dari investor yang selama ini ‘terjebak’ tidak bisa menjual. Jadi, risiko likuiditas semu ini begitu nyata, terutama bagi mayoritas saham gocap dengan fundamental yang lemah,” ujar Wafi.
Minat beli kemungkinan akan tetap minim karena fundamental perusahaan tidak mengalami perubahan. Meskipun perubahan batas minimum harga berpotensi meningkatkan transaksi secara teknis, hal itu tidak mencerminkan likuiditas dua arah yang sehat.
Wafi menjelaskan, proses ini lebih merupakan penyesuaian harga satu arah yang merefleksikan fundamental rendah, bukan pertanda membaiknya pasar atau penyesuaian harga ke titik yang lebih realistis. Dengan penghapusan saham gocap, price discovery akan lebih akurat karena tidak ada lagi batas artifisial yang menutupi nilai riil saham.
Namun, investor ritel yang belum memahami pasar berisiko tertarik pada “harga saham murah” tanpa menyadari fundamental yang lemah. Selain itu, ada risiko psikologis berupa panic selling.
Terkait risiko manipulasi, Wafi berpendapat bahwa penghapusan saham gocap tidak menciptakan risiko baru, tetapi memperbesar kerentanan yang sudah ada. Saham berharga rendah secara historis lebih rentan terhadap praktik pump-and-dump karena daya tarik psikologis “murah” efektif menyasar investor ritel.
“Di sinilah pentingnya peran regulator memperketat pengawasan khususnya bagi saham-saham di level harga rendah ini. Jangan sampai ada asumsi, penghapusan floor otomatis ‘aman’ hanya karena mekanismenya sah secara aturan. Bagaimanapun pengawasan tetap harus proaktif, bukan reaktif,” tandas Wafi.
Ikuti DailyFX.ID
