— Rencana pengaturan lebih lanjut terhadap produk tembakau berpotensi memengaruhi pilihan konsumen, terutama jika ketentuan tersebut mengubah ketersediaan varian atau karakteristik produk yang selama ini dikonsumsi. Pembahasan ini berkaitan dengan ketentuan pengendalian produk tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Regulasi tersebut memuat pengaturan bahan tambahan, serta penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk tembakau. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan dampak produk tembakau terhadap kesehatan masyarakat. Di tengah pembahasan aturan tersebut, riset Litbang Kompas mengenai perilaku dan preferensi konsumen memberikan gambaran mengenai kemungkinan respons konsumen ketika produk yang biasa mereka gunakan berubah atau tidak lagi tersedia.

Dalam riset tersebut, 38% responden menyatakan bakal memilih rasa lain dari merek yang sama apabila varian yang biasa dikonsumsi tidak lagi tersedia. Sementara itu, 34% responden mengatakan akan mencari merek lain yang menawarkan rasa serupa. Temuan ini menunjukkan bahwa perubahan ketersediaan varian belum tentu membuat konsumen berhenti menggunakan produk tembakau; sebagian responden justru menyatakan akan mencari alternatif lain.

Preferensi terhadap rasa juga menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih produk. Sebanyak 70% responden menilai bahan tambahan merupakan faktor penting dalam menentukan pilihan rokok. Riset juga mencatat persepsi konsumen mengenai kemungkinan peralihan ke produk ilegal. Sebanyak 90% responden menilai terdapat kemungkinan konsumen beralih ke rokok ilegal, apabila produk dengan varian rasa tertentu tidak lagi tersedia.

Namun, angka tersebut tidak menunjukkan bahwa 90% konsumen akan benar-benar beralih ke produk ilegal. Temuan itu menggambarkan persepsi responden mengenai potensi perubahan perilaku konsumen. Hasil wawancara kualitatif dalam riset juga menunjukkan bahwa konsumen dan pedagang yang menjadi responden masih cenderung menghindari produk ilegal.

Perbedaan pandangan turut terlihat dalam penilaian terhadap efektivitas pembatasan bahan tambahan. Sebanyak 21% responden menilai pembatasan tersebut efektif mengurangi konsumsi rokok, sedangkan sebagian besar lainnya belum meyakini efektivitasnya. Pada saat yang sama, 87% responden menilai penerapan pembatasan bahan tambahan akan cukup sulit atau sangat sulit dilakukan.

Temuan tersebut memberikan gambaran bahwa perubahan regulasi dapat memengaruhi pola pilihan konsumen dan pasar produk tembakau. Namun, respons konsumen juga bergantung pada ketersediaan produk alternatif, pelaksanaan aturan, serta pengawasan di lapangan. Dalam penyusunan kebijakan, aspek perilaku konsumen menjadi salah satu faktor yang dapat dipertimbangkan bersama tujuan perlindungan kesehatan masyarakat, efektivitas implementasi, pengawasan produk ilegal, serta kondisi pasar.