DailyFX.ID — JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut penghentian sementara atau suspensi atas saham PT Ingria Pratama Capitalindo Tbk (GRIA). Keputusan ini berlaku efektif mulai sesi I perdagangan Kamis, 27 Agustus 2026.
Pencabutan suspensi ini memungkinkan investor untuk kembali bertransaksi saham GRIA di pasar reguler dan pasar tunai. Sebelumnya, BEI melakukan suspensi terhadap saham tersebut karena adanya peningkatan harga saham yang signifikan secara kumulatif.
Saham GRIA tercatat mengalami kenaikan 88,2% dalam sebulan terakhir dan melonjak 124% sejak awal tahun. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa kebijakan suspensi tersebut bertujuan sebagai mekanisme cooling down untuk memberikan perlindungan kepada investor.
“Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada, untuk setiap pengambilan keputusan investasinya,” ujar Yulianto dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (27/8/2026). Ia juga menambahkan agar pihak yang berkepentingan senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Ikuti DailyFX.ID
