— JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi mencabut penghentian sementara atau suspensi atas saham PT Guna Timur Raya Tbk (TRUK). Keputusan ini berlaku efektif mulai sesi I perdagangan Rabu, 12 Agustus 2026.

Pencabutan suspensi ini memungkinkan investor untuk kembali melakukan transaksi saham TRUK di pasar reguler dan pasar tunai. Sebelumnya, BEI memberlakukan suspensi pada saham ini menyusul adanya peningkatan harga saham yang sangat signifikan.

Saham TRUK sendiri tercatat mengalami lonjakan kumulatif sebesar 91,6 persen dalam sebulan terakhir. Kenaikan juga terlihat sejak awal tahun (year to date) yang mencapai 50,4 persen. Suspensi diterapkan oleh BEI pada 11 Agustus 2026.

Menurut Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, kebijakan suspensi ini bertujuan untuk memberikan periode pendinginan (cooling down) demi melindungi investor. “Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada, untuk setiap pengambilan keputusan investasinya,” jelas Yulianto dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (12/8/2026).

Yulianto menambahkan bahwa bagi seluruh pihak yang berkepentingan, diharapkan untuk selalu mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan guna pengambilan keputusan investasi yang bijak.