— JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) terus memperkuat transparansi pasar modal dengan memperluas informasi kepemilikan saham hingga mencakup hubungan afiliasi antar pemegang saham. Langkah ini merupakan bagian dari upaya transformasi pasar modal Indonesia dalam merespons perhatian dari MSCI, FTSE, dan penyedia indeks global lainnya.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa bursa tidak akan berhenti pada pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%. Ke depan, BEI akan menambahkan informasi mengenai status afiliasi pemegang saham tersebut.

“Ke depan, kami juga akan terus mengembangkan informasi tersebut dengan menambahkan satu kolom lagi yang memberikan informasi apakah pemegang saham dengan kepemilikan 1% ke atas tersebut merupakan pihak yang terafiliasi atau tidak,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers RUPSLB BEI pada Rabu (12/8/2026).

Menurut Jeffrey, pengembangan informasi ini ditujukan untuk memudahkan investor dan publik dalam menggunakan data kepemilikan saham sebagai bahan pengambilan keputusan investasi.

“Hal ini akan terus kami lakukan untuk memberikan kemudahan bagi publik dalam menggunakan data yang kami publikasikan sebagai bahan dalam mengambil keputusan investasi,” katanya.

Jeffrey menjelaskan, berbagai transformasi yang dilakukan BEI pada awalnya memang diarahkan untuk merespons sejumlah perhatian dari MSCI, FTSE, dan penyedia indeks global lainnya. Salah satu langkah utama adalah meningkatkan transparansi kepemilikan saham.

Sebelumnya, BEI hanya mempublikasikan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5%. Kini, informasi tersebut diperluas dengan mengungkap pemegang saham yang memiliki kepemilikan di atas 1%. Selain itu, BEI memperluas informasi mengenai tipe investor. Dari sebelumnya hanya sembilan tipe investor, kini data tersebut diperinci menjadi 39 tipe dan subtipe investor.

BEI juga telah menerbitkan Peraturan I-A yang antara lain menaikkan ketentuan minimum free float dari 7,5% menjadi 15%. Untuk perusahaan tercatat yang sudah ada, BEI memberikan waktu 12 hingga 36 bulan untuk memenuhi ketentuan tersebut. Sementara itu, perusahaan yang baru tercatat wajib memenuhi ketentuan baru tersebut.

“Transformasi pasar modal yang kami lakukan pada awalnya memang untuk merespons concern dari MSCI, FTSE, dan juga global index provider lainnya. Sudah ada beberapa hal konkret yang kami lakukan,” ujar Jeffrey.

Selain transparansi kepemilikan, BEI juga memperbarui metodologi untuk mengidentifikasi saham dengan konsentrasi kepemilikan yang tinggi atau high shareholding concentration (HSC). Jeffrey mengatakan, pada awal penerapannya, BEI menggunakan trigger factors sebagai bagian dari metodologi penentuan high shareholding concentration. Namun, pada pertengahan Juli 2026, bursa melakukan pembaruan metodologi.

Salah satu perubahan tersebut adalah memperluas universe dengan memasukkan seluruh saham yang memiliki kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. BEI kemudian mengukur price impact ratio yang memperhitungkan velocity atau kecepatan perputaran volume perdagangan saham di bursa. Data tersebut digunakan dalam proses screening untuk melihat apakah terdapat indikasi konsentrasi kepemilikan pada suatu saham.

“Upaya-upaya perbaikan seperti ini akan terus kami lakukan ke depan. Komitmen kami untuk meningkatkan transparansi, tata kelola, dan kredibilitas pasar akan terus kami tingkatkan agar kita dapat setara atau menerapkan standar-standar best practice yang sudah berlaku secara internasional,” jelas Jeffrey.

Di tengah berbagai pembenahan tersebut, Jeffrey mengatakan BEI terus berkomunikasi dengan MSCI, FTSE, dan investor global untuk mendapatkan masukan mengenai transformasi pasar modal Indonesia. Menurut dia, sejauh ini respons dari investor cukup positif. Sementara itu, BEI juga mencermati pernyataan publik yang disampaikan oleh global index provider.

“Sejauh ini, dari para investor kami mendapatkan feedback yang positif,” kata Jeffrey. Dia menambahkan, FTSE telah menegaskan Indonesia tetap berada dalam kategori emerging market. Sementara itu, dalam review terakhir, MSCI disebut telah mengakui langkah-langkah yang dilakukan BEI dan memberikan apresiasi.

Meski demikian, Jeffrey menegaskan BEI tidak dapat mengintervensi keputusan MSCI terkait status suatu saham maupun pasar Indonesia dalam indeks global. “Keputusan mengenai inclusion, exclusion, freeze, maupun unfreeze sepenuhnya merupakan kewenangan MSCI. Kami sangat menghormati kewenangan tersebut,” tegasnya.

BEI, lanjut Jeffrey, akan terus menyampaikan berbagai langkah perbaikan yang telah dilakukan kepada MSCI dan global index provider lainnya. “Komitmen telah kami sampaikan, aksi nyata telah kami lakukan, dan konsistensi akan terus kami lakukan,” tuturnya.

Dia berharap berbagai langkah tersebut dapat menjadi bukti konsistensi Indonesia dalam membangun pasar modal yang lebih transparan dan kredibel. “Harapan kami adalah global index provider dapat melihat hal tersebut sebagai wujud dari komitmen kami untuk menghadirkan pasar yang lebih kredibel dan dapat segera memberikan keputusan yang baik bagi seluruh investor dan stakeholders di pasar modal Indonesia,” pungkas Jeffrey.