— JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang melakukan kajian mendalam terkait wacana penambahan jam perdagangan di pasar modal domestik. Namun, otoritas bursa menegaskan bahwa kebijakan ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat karena masih memerlukan evaluasi komprehensif.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengamati dampak perpanjangan jam perdagangan dengan merujuk pada pengalaman sejumlah bursa efek di negara lain. Berdasarkan studi komparatif, penambahan durasi transaksi terbukti belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan likuiditas pasar.

“Itu masih dikaji ya. Jadi jam perdagangan itu kita kaji di beberapa market, ternyata tidak signifikan,” kata Iding saat memberikan keterangan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Pertimbangan Utama Dampak Likuiditas

Iding menjelaskan bahwa indikator utama penentu kebijakan jam perdagangan adalah kontribusinya terhadap likuiditas transaksi. Apabila perpanjangan waktu operasi bursa tidak terbukti mampu mendorong lonjakan likuiditas secara riil, maka rencana perubahan tersebut belum menjadi prioritas utama untuk diimplementasikan.

Meskipun belum menjadi agenda mendesak, BEI tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penyesuaian jam perdagangan dalam skala terbatas. Opsi penambahan durasi dalam waktu singkat masih masuk dalam skenario pertimbangan bursa.

“Kita akan tambah tapi mungkin cuma sedikit ya, tambah misalnya 30 menit,” tambah Iding.

Saat ini, jam perdagangan saham di bursa domestik berlangsung selama enam jam setiap hari kerja, terbagi dalam dua sesi: Sesi I (pukul 09.00–12.00 WIB) dan Sesi II (pukul 13.00–16.00 WIB).

Evaluasi Jam Operasional Pasar Modal

Penyesuaian jam operasional pasar modal merupakan bagian dari evaluasi berkala bursa untuk merespons kebutuhan pasar dan perkembangan ekonomi. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan meliputi:

  • Penyesuaian Pascapandemi: Waktu perdagangan di BEI sempat mengalami penyesuaian dan pemotongan durasi pada masa pandemi Covid-19 sebelum akhirnya dikembalikan secara bertahap menuju jam normal. Evaluasi terus dilakukan guna menyelaraskan jam operasional dengan kenyamanan para pelaku pasar.
  • Faktor Penentu Likuiditas Transaksi: Peningkatan likuiditas transaksi saham tidak semata-mata ditentukan oleh panjangnya durasi perdagangan. Faktor ini lebih dominan dipengaruhi oleh tingkat partisipasi investor domestik maupun asing, kepastian stabilitas makroekonomi, tren suku bunga, serta variasi instrumen investasi yang tersedia.
  • Harmonisasi Pasar Regional: Sejumlah bursa efek di kawasan Asia Tenggara dan global menerapkan jam operasional yang bervariasi, termasuk fitur transaksi pra-pembukaan dan pra-penutupan. Kajian terhadap struktur jam bursa bertujuan menjaga daya saing pasar modal Indonesia di tengah pergerakan modal global lintas zona waktu.