— Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara terkait isu beredarnya kepemilikan saham oleh Danantara pasca-proses demutualisasi bursa. Salah satu informasi yang beredar menyebutkan Danantara berpotensi menguasai sekitar 40% saham BEI.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menjelaskan bahwa struktur kepemilikan saham tersebut belum final. Hal ini dikarenakan proses demutualisasi masih menunggu penerbitan aturan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kalau kabar yang beredar sekian persen atau pihaknya siapa, itu masih menunggu proses persetujuan OJK. Jadi itu belum firm,” ujar Iding di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Iding melanjutkan, rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai demutualisasi telah melewati tahap konsultasi publik dan public hearing. Dalam rancangan tersebut, kepemilikan saham bursa dibatasi maksimal 5%. Namun, kepemilikan di atas angka tersebut memerlukan persetujuan khusus dari OJK.

Demutualisasi, pada dasarnya, mengubah struktur kepemilikan bursa dari model mutual menjadi perusahaan yang sahamnya bisa dimiliki oleh pihak di luar anggota bursa. Dalam model mutual, anggota bursa sekaligus menjadi pemilik bursa. Setelah demutualisasi, kepemilikan saham dan status sebagai anggota bursa akan dipisahkan.

Konsep ini juga didukung oleh landasan hukum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang membuka peluang kepemilikan saham perusahaan bursa efek bagi pihak yang memenuhi ketentuan.

Dengan demikian, pihak yang memiliki saham di bawah batas 5% pada prinsipnya dapat menjadi pemegang saham bursa, asalkan tetap mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.

Iding menambahkan, saat ini struktur kepemilikan BEI masih menggunakan model mutual, di mana saham BEI dimiliki oleh sekitar 97 anggota bursa. Terkait skenario kepemilikan Danantara yang disebut mencapai 40%, BEI menduga hal tersebut dimungkinkan melalui penerbitan saham baru.