DailyFX.ID — Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan kebijakan baru terkait batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) yang akan berlaku hingga 31 Desember 2026. Dalam periode ini, BEI mempertahankan skema ARB asimetris sebesar 15% untuk efek ekuitas dengan harga di atas Rp 10. Sementara itu, untuk efek dengan rentang harga Rp 1 hingga Rp 10, batasan ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp 1.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi BEI untuk meningkatkan kualitas penemuan harga (price discovery), mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi mereka. Perubahan batas harga minimum saham di pasar reguler dan tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham, yang berlaku mulai 28 September 2026, juga menjadi bagian dari penyesuaian ini.
BEI menegaskan bahwa kebijakan ARB akan mengalami perubahan kembali pada 1 Januari 2027. Mulai tanggal tersebut, ketentuan ARB akan kembali diterapkan secara simetris sesuai dengan rentang harga yang berlaku. Stockbit Sekuritas menilai bahwa kembalinya batas auto rejection yang simetris ini merupakan normalisasi kebijakan setelah batas ARB sempat diturunkan pada April 2025, sebagai respons terhadap volatilitas pasar akibat trade war 2.0.
Menurut Stockbit Sekuritas, penyesuaian batas auto rejection dan perubahan batas harga minimum ini merupakan kelanjutan dari reformasi pasar modal Indonesia. Langkah-langkah ini berpotensi meningkatkan probabilitas normalisasi treatment pasar Indonesia oleh index provider seperti MSCI.
Ikuti DailyFX.ID
