DailyFX.ID — JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mencabut status pemantauan khusus bagi 92 emiten dari papan full call auction (FCA). Perubahan ini mulai berlaku efektif pada Senin, 28 September 2026.
Pencabutan status pemantauan khusus ini merupakan tindak lanjut dari penghapusan beberapa kriteria pada papan pemantauan khusus. BEI menghapus kriteria 1, 6, 7, dan 10 dalam papan pemantauan khusus sesuai dengan Peraturan Bursa I-X yang baru, yang mulai berlaku efektif pada tanggal yang sama.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa implementasi penghapusan kriteria tersebut bersamaan dengan penghapusan batasan harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1, yang juga berlaku mulai 28 September 2026. Ketentuan mengenai auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) hingga 31 Desember 2026 masih mempertahankan ARB asimetris sebesar 15% untuk efek bersifat ekuitas dengan harga di atas Rp 10.
Sementara itu, sejalan dengan penyesuaian batasan harga minimum menjadi Rp 1, untuk efek dengan rentang harga Rp 1 hingga Rp 10, batasan ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp 1.
Daftar 92 emiten yang keluar dari papan pemantauan khusus tersebut antara lain POLL, PBRX, TECH, SUPR, ARKA, AKKU, ANDI, ARMY, BAPI, BLTA, BLTZ, BSWD, BTEK, CPRI, DUCK, ELTY, GAMA, HADE, HOME, IIKP, IKAI, KIAS, LCGP, MAGP, MIRA, NUSA, PLAS, POOL, RIMO, SCPI, SKYB, SONA, SUGI, TAMU, TARA, TAXI, TFCO, TRAM, TRIL, UNIT, VIVA, HITS, SWAT, BEKS, CBMF, KBAG, KREN, NASA, PPRO, PURA, BAUT, FASW, LMSH, BEBS, HRME, WINR, IBST, LIFE, WSKT, ALTO, ASMI, INCF, IPPE, WMPP, IFSH, MFMI, ALMI, PLIN, ADES, MTSM, SMCB, BHIT, IPTV, RAFI, SAGE, DUTI, FIMP, MAPB, SOSS, PACK, PCAR, INRU, PTMR, WIKA, MENN, MLIA, URBN, PNGO, BIKE, DPNS, EDGE, dan GRPH.
Ikuti DailyFX.ID
