DailyFX.ID — JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis pengumuman mengenai tingginya konsentrasi kepemilikan saham pada PT Charnic Capital Tbk (NICK). Pengumuman ini disampaikan berdasarkan metodologi penentuan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi (high shareholding concentration) atas struktur kepemilikan saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat per tanggal 18 September 2026.
Berdasarkan data tersebut, sejumlah pemegang saham secara agregat menguasai 99,28% dari total saham NICK, baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat. BEI menegaskan bahwa pengumuman ini tidak serta merta mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal.
Saham NICK sendiri telah disuspensi oleh BEI sejak 21 September 2026. Suspensi diberlakukan hingga pengumuman bursa lebih lanjut, menyusul terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham tersebut. Per penutupan perdagangan pada 18 September 2026, harga saham NICK tercatat di level Rp 2.820. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, saham ini dilaporkan melonjak hampir 170%.
Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, PT Indovest Central, sebagai pengendali NICK, menguasai 57,6% saham perseroan. Selain itu, PT Okansa Indonesia, yang merupakan afiliasi dari pengendali, menggenggam 17,39% saham NICK.
Ikuti DailyFX.ID
