DailyFX.ID — Bank Indonesia (BI) telah memerintahkan perusahaan dompet digital DANA untuk melakukan investigasi menyeluruh menyusul munculnya laporan transaksi tidak sah pada aplikasi tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan sistem pembayaran dan melindungi hak konsumen.
BI meminta DANA tidak hanya mengusut tuntas insiden tersebut, tetapi juga segera mengidentifikasi dan memverifikasi setiap transaksi yang dilaporkan tidak diakui oleh pengguna. Setiap keluhan konsumen harus ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI, menyatakan bahwa bank sentral secara aktif memantau dan mendalami kasus ini. Pengawasan terhadap penyelenggara sistem pembayaran seperti DANA juga telah ditingkatkan.
“Bank Indonesia telah melakukan langkah pengawasan dan meminta DANA melakukan investigasi secara menyeluruh, melakukan perbaikan atas kelemahan, serta penguatan pengamanan untuk memastikan transaksi kembali berjalan sesuai dengan mekanisme autentikasi dan standar keamanan transaksi yang dipersyaratkan,” jelas Ramdan dalam keterangannya pada Rabu (23/9/2026).
Perintah BI ini muncul setelah adanya laporan kasus di mana seorang pengguna dompet digital DANA mengaku akunnya dibobol. Pengguna tersebut menemukan sembilan tagihan DANA Cicil dari transaksi QRIS yang tidak pernah dilakukannya dengan total nilai Rp282.247. Pengaduan telah disampaikan kepada layanan pelanggan DANA dan sedang dalam proses penyelesaian sengketa.
Transaksi tidak sah merupakan isu krusial bagi penyelenggara dompet digital karena menyangkut kepercayaan pengguna terhadap keamanan sistem. BI menekankan bahwa keamanan, keandalan sistem, dan perlindungan konsumen adalah prinsip utama yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara sistem pembayaran.
Setiap pengembangan atau perubahan pada sistem dan aplikasi harus didukung oleh tata kelola yang baik, manajemen risiko yang kuat, serta pengujian dan pengendalian keamanan yang memadai. Proses autentikasi transaksi kini menjadi salah satu aspek penting yang didalami dalam penanganan kasus DANA.
BI juga menegaskan bahwa konsumen yang terdampak oleh transaksi yang tidak diakui tidak boleh dibiarkan menanggung kerugian sendiri. Bank sentral akan mengawal penyelesaian kasus ini hingga hak-hak konsumen terpenuhi.
“Bank Indonesia memastikan pelindungan dan pemenuhan hak konsumen menjadi prioritas dalam penyelesaian insiden ini. Bank Indonesia akan terus mengawal proses tersebut hingga hak konsumen yang terdampak terpenuhi sesuai ketentuan,” ujar Ramdan.
Meskipun DANA memiliki program DANA Protection yang mencakup Garansi Uang Kembali untuk kerugian akibat transaksi tidak sah yang memenuhi syarat, instruksi dari BI memperluas cakupan penanganan kasus. DANA kini diminta bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengidentifikasi, memverifikasi transaksi yang tidak diakui, dan menindaklanjuti setiap pengaduan hingga tuntas.
BI juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan kredensial pembayaran. Pengguna disarankan untuk secara berkala memantau riwayat transaksi mereka dan segera melaporkan transaksi yang tidak dikenal melalui kanal resmi bank penerbit kartu atau penyelenggara sistem pembayaran.
Penanganan insiden DANA ini menjadi ujian penting bagi keamanan industri pembayaran digital yang semakin berkembang pesat. Efektivitas autentikasi dan kemampuan penyelenggara dalam mendeteksi transaksi mencurigakan menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan konsumen.
Hingga kini, BI belum merinci jumlah pengguna yang terdampak, total nilai transaksi tidak sah, modus operandi yang digunakan, maupun akar kelemahan sistem yang menyebabkan insiden tersebut. Hasil investigasi yang masih berlangsung akan menentukan langkah selanjutnya dari BI. Bank sentral menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ikuti DailyFX.ID
