— Bank Indonesia (BI) berencana memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas devisa negara dengan mengadopsi teknologi pengawasan atau supervisory technology (suptech). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap semakin kompleksnya transaksi lintas negara dan potensi praktik under-invoicing dalam kegiatan ekspor.

Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Sementara BI sekaligus Calon Gubernur BI, menjelaskan bahwa penguatan pengawasan lalu lintas devisa sangat krusial untuk mengoptimalkan pengelolaan data dan menjaga kedaulatan ekonomi nasional. Hal ini penting mengingat masih ada sebagian devisa yang belum tersimpan secara optimal di perbankan domestik.

“Jadi ini yang akan kami lebih perkuat lagi ke depan. Selama ini mungkin monitoring-nya memang parsial. Lalu lintas devisa akan benar-benar kami monitor secara granular. Dengan menggunakan suptech-nya juga, nanti akan kami kembangkan,” ujar Destry kepada awak media usai menjalani fit and proper test di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (26/8/2026).

Menurut Destry, implementasi suptech akan memungkinkan BI untuk memantau lalu lintas devisa dengan lebih cepat, tepat waktu, dan tepat guna. Kemampuan ini menjadi semakin vital seiring dengan meningkatnya kompleksitas transaksi dan keterhubungan pelaku ekonomi antarnegara.

Oleh karena itu, BI membutuhkan perangkat pengawasan yang memiliki kecepatan, adaptabilitas, dan komprehensivitas untuk mengumpulkan data, melakukan pemantauan, serta mengawasi seluruh pergerakan devisa.

Destry menyoroti bahwa kompleksitas transaksi lalu lintas devisa tercermin dari fragmentasi sumber data dan berbagai tantangan terkait kualitas data. Selain itu, terdapat potensi praktik under-invoicing dan transfer pricing, serta kebutuhan untuk memperkuat infrastruktur data lalu lintas devisa.

“Hal ini sangat penting mengingat potensi under-invoicing yang cukup besar tetapi kami tidak bisa sendirian karena data terkait lalu lintas devisa melibatkan banyak pihak,” tegasnya.

Dalam upaya memperkuat pengawasan, BI akan meningkatkan sinergi dan koordinasi implementasi kebijakan lalu lintas devisa dengan berbagai kementerian/lembaga (K/L) serta para pemangku kepentingan terkait. Koordinasi ini mencakup kerja sama dengan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), para eksportir, dan perbankan untuk memperkuat tata kelola serta pengawasan lintas otoritas, termasuk dalam menanggapi tantangan pengelolaan ekspor secara end-to-end.

BI juga berkomitmen untuk mempercepat transformasi dalam perolehan dan pemanfaatan data lalu lintas devisa melalui standarisasi metadata secara end-to-end, pengumpulan data yang lebih timely dan komprehensif, serta penguatan integrasi antar berbagai sumber data lalu lintas devisa.

“Kami akan men-support DSI, karena DSI yang meng-collect itu semua. Tentunya kan nanti akan ada cross-check juga. Untuk lalu lintas devisa, ini tentunya kami terus berkoordinasi juga dengan DSI. Jadi saling melengkapi,” jelas Destry.

Destry mengakui adanya kemungkinan perubahan nilai ekspor dalam transaksi, yang dapat menyebabkan perbedaan antara nilai ekspor yang dilaporkan dan data dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor (PPE) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Perubahan nilai ekspor ini bisa disebabkan oleh faktor seperti depresiasi nilai tukar atau perubahan kualitas barang.

“Jadi negara penerima sana bisa juga dia tidak mengambil sejumlah yang disepakati awal. Kita harapkan dengan sistem yang lebih baik, bisa mengetahui lalu lintas devisa yang masuk itu memang sesuai dengan PPE yang benar-benar final,” tutupnya.