DailyFX.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah resmi memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Tahun 2025. Langkah ini merupakan salah satu pemeriksaan strategis yang dilakukan BPK guna memastikan kewajaran laporan keuangan serta memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan BPI Danantara.
Proses pemeriksaan diawali dengan Grand Entry Meeting dan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan oleh Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo kepada Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara Rosan Roeslani di Jakarta pada Kamis (17/9/2026). Slamet menyatakan, “BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas,” dalam keterangan resmi yang diterima Jumat (18/9/2026).
Pemeriksaan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Pasal 3K Undang-Undang tentang BUMN menegaskan bahwa BPK berwenang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BPI Danantara.
Sebelumnya, BPI Danantara telah menyerahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 yang masih unaudited kepada BPK pada 20 Juli 2026. Penyerahan laporan ini merupakan tahapan penting dalam persiapan dan pelaksanaan audit oleh BPK. Periode antara penerimaan laporan unaudited dan penerbitan Surat Tugas Pemeriksaan pada 14 Agustus 2026 dimanfaatkan BPK untuk melakukan pemutakhiran penilaian risiko, materialitas, dan strategi pemeriksaan guna memastikan audit berjalan efektif dan sesuai standar.
Tujuan utama pemeriksaan BPK adalah untuk memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan. Penilaian ini mencakup kesesuaian laporan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Slamet menekankan pentingnya akses terhadap data, informasi, dan individu yang relevan. “Kami ingin menggarisbawahi bahwa dalam pemeriksaan berbasis risiko, auditor grup hanya dapat memenuhi tanggung jawabnya untuk mengidentifikasi dan merespons risiko material apabila memperoleh akses yang memadai terhadap data, informasi, dan individu yang relevan,” terangnya.
Pemeriksaan ini menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk-based audit) untuk mengidentifikasi potensi kesalahan penyajian material, kecurangan (fraud), penyalahgunaan (abuse), ketidakpatuhan, serta kelemahan pengendalian intern. Slamet menambahkan, “Oleh karena itu, dukungan penuh dari BPI Danantara, jajaran BUMN, dan KAP komponen atas aspek ini menjadi sangat penting bagi kelancaran dan kualitas hasil pemeriksaan.”
BPK mengharapkan kerja sama dan komunikasi yang efektif dari seluruh pihak terkait agar pemeriksaan dapat diselesaikan tepat waktu dengan tetap menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme.
Ikuti DailyFX.ID
