— JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana haji yang mencapai sekitar Rp184 triliun dengan fokus pada prinsip kehati-hatian dan strategi investasi yang konservatif. Prioritas utama dalam pengelolaan ini adalah keamanan dana, ketersediaan likuiditas, keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji, serta hasil pengembangan keuangan haji.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa BPKH adalah badan hukum publik yang memiliki mandat untuk mengelola seluruh aspek keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, hingga pertanggungjawaban.

“BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji,” ujar Fadlul dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Dalam menjalankan mandatnya, BPKH menerapkan strategi diversifikasi investasi dengan tetap mempertahankan profil risiko yang konservatif. Fadlul merinci bahwa sekitar 70% dari portofolio keuangan haji ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.

“Sekitar 70% portofolio masuk ke SBSN atau sukuk negara. Kemudian 5% terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, misalnya melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sisanya, 25% kami jaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Pendekatan ini sangat konservatif,” jelas Fadlul.

Menurutnya, profil investasi konservatif sangat mengutamakan keamanan modal dan stabilitas hasil pengembangan dibandingkan mengejar keuntungan tinggi dengan risiko yang lebih besar. “Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif,” paparnya.

Fadlul menambahkan bahwa setoran awal pendaftaran haji reguler sebesar Rp25 juta merupakan bagian dari dana jemaah yang dikelola dan dikembangkan sesuai peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian. “Pengembangan dana jemaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu, pengelolaan harus memperhatikan keamanan, keberlanjutan, dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji,” katanya.

BPKH didirikan pada tahun 2017, dan pemberian nilai manfaat kepada jemaah mulai dilakukan pada 2018 sebagai bagian dari proses pengelolaan dan pengembangan keuangan haji.

Terkait perbedaan tugas dengan Kementerian Haji dan Umrah, Fadlul menjelaskan bahwa BPKH berfokus pada pengelolaan dan pengembangan keuangan haji. Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah menjalankan fungsi pelayanan dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji.

Secara kelembagaan, BPKH adalah badan hukum publik yang dananya berasal dari setoran jemaah dan hasil pengembangan keuangan haji. Berbeda dengan kementerian yang programnya dijalankan dalam kerangka anggaran negara, BPKH tidak memiliki kantor cabang di daerah dan hanya berkantor pusat dengan sekitar 200 pegawai.

Untuk mempermudah akses masyarakat dalam menyetorkan dana haji, BPKH bekerja sama dengan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang memiliki jaringan kantor luas di berbagai daerah.