DailyFX.ID — JAKARTA – Pemerintah berkomitmen untuk memperluas akses pembiayaan bagi sekitar 14 juta ibu dan perempuan prasejahtera yang menjadi nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM) Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Mulai September 2026, bunga pinjaman ultramikro nasabah Mekaar akan turun menjadi 8%, sebuah penurunan signifikan dari kisaran 18-25% yang berlaku saat ini.
Keputusan penurunan bunga ini merupakan amanat dari Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan pemerintah untuk menjalankan kebijakan afirmatif guna memperkuat ekonomi kerakyatan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Komite Pengarah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama perwakilan Kementerian Keuangan dan Danantara di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
“Presiden (Prabowo) berharap agar rakyat kecil itu jangan sampai terbebani dengan bunga-bunga yang tinggi. Jadi, sekarang sudah diputuskan di 8%. Nanti di awal September mulai berlakunya,” ujar Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu (12/8/2026).
Hingga Juni 2026, PT PNM telah beroperasi di 36 provinsi dengan 58 kantor cabang dan 4.655 kantor pelayanan. Perusahaan ini didukung oleh 43.215 perempuan pendamping nasabah dan telah memberdayakan 23,3 juta ibu-ibu, dengan 73% pembiayaannya berbasis syariah. Mayoritas nasabah PNM Mekaar adalah ibu rumah tangga.
Menteri Maman menjelaskan bahwa selama lebih dari satu dekade, 14 juta ibu dan perempuan prasejahtera nasabah program Mekaar menghadapi bunga pinjaman antara 18% hingga 25%. Besaran ini dinilai masih relatif tinggi jika dibandingkan dengan kondisi perekonomian mereka.
Besaran biaya pinjaman tersebut juga dipengaruhi oleh model pendampingan intensif yang dijalankan PNM melalui account officer dan account advisor. PNM tidak hanya menyalurkan pembiayaan, tetapi juga melakukan pendampingan, pembinaan, serta pemantauan langsung terhadap perkembangan usaha nasabah.
Pemerintah mendorong percepatan penurunan bunga ini agar manfaatnya segera dirasakan oleh nasabah PNM Mekaar, yang diharapkan akan mendorong geliat pelaku UMKM. Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM akan terus mengawal implementasi kebijakan penurunan bunga PNM Mekaar agar berjalan tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat menyeluruh bagi perempuan pemilik usaha ultramikro.
“Karena perintah dari Presiden harus segera dipercepat eksekusinya, agar bisa langsung dinikmati oleh ibu-ibu program Mekaar, dan mereka ke depan sudah tidak lagi dibebani dengan bunga yang cukup tinggi,” terang Maman.
Margin Bakal Tertekan
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, berpendapat bahwa penurunan bunga menjadi 8% berpotensi menekan margin PNM. Hal ini disebabkan oleh tingginya biaya operasional pembiayaan ultramikro yang memiliki nilai pinjaman kecil, pertemuan mingguan, pendampingan kelompok, dan jangkauan wilayah yang luas.
Menurut Syafruddin, keberlanjutan bisnis PNM bergantung pada siapa yang menanggung selisih tarif. Jika pemerintah memberikan subsidi penuh dan membayarnya tepat waktu, PNM dapat menjaga layanan serta profitabilitasnya. Namun, jika kompensasi tidak mencukupi biaya dana, operasional, risiko gagal bayar, dan kebutuhan modal, PNM mungkin akan mengurangi pendampingan, memperketat seleksi, atau menekan ekspansi.
“Bunga rendah tidak otomatis memperburuk kualitas pembiayaan karena angsuran yang lebih ringan justru dapat menurunkan risiko gagal bayar,” ujar Syafruddin. Ia menambahkan bahwa risiko bisa muncul ketika tarif murah mendorong pertumbuhan pinjaman terlalu cepat dan melemahkan penilaian kelayakan. Pemerintah perlu mengaitkan subsidi dengan efisiensi biaya, kualitas portofolio, keberhasilan usaha nasabah, dan kelulusan nasabah menuju pembiayaan komersial.
Syafruddin juga menekankan bahwa bunga sebesar 8% belum tentu merupakan biaya efektif yang ditanggung nasabah sebelum PNM menjelaskan metode penghitungannya. Bunga flat 8% berbeda dengan bunga efektif 8% per tahun, terutama karena Mekaar menggunakan tenor relatif pendek dan pembayaran berkala. Nasabah bisa saja dikenakan biaya administrasi, provisi, asuransi, denda, atau komponen lain.
Pemerintah dan PNM perlu mengumumkan tingkat biaya efektif tahunan, nominal dana yang diterima, total angsuran, tenor, jadwal pembayaran, serta seluruh pungutan dalam satu lembar informasi sederhana. PNM juga harus membedakan bunga pada Mekaar konvensional dengan margin atau imbal hasil berdasarkan akad pada Mekaar Syariah. “Tanpa transparansi tersebut, angka 8% mudah berubah menjadi klaim nominal yang tidak menggambarkan biaya riil. Ukuran keberhasilan harus memakai penurunan total pembayaran nasabah, bukan hanya perubahan persentase yang diumumkan,” terang Syafruddin.
Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, berpendapat bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penerapan kebijakan ini. Pertama, angka bunga 8% belum tentu menggambarkan biaya efektif yang ditanggung nasabah. Masih ada potensi biaya lain seperti uang pertanggungjawaban sekitar 5% dari plafon, biaya layanan, dan kemungkinan asuransi. “Oleh karena itu, transparansi mengenai total biaya menjadi penting agar nasabah benar benar memahami beban pembiayaannya,” ungkap Yusuf.
Kedua, keberlanjutan kebijakan sangat bergantung pada subsidi pemerintah. Penurunan bunga yang signifikan tentu menekan margin PNM, sementara biaya operasional dan pendampingan nasabah tetap tinggi. “Jika dukungan fiskal berkurang, tekanan terhadap profitabilitas dan kualitas pembiayaan bisa kembali muncul,” terang Yusuf.
Ketiga, kredit murah tidak otomatis membuat usaha mikro tumbuh. Masalah UMKM ultramikro juga berkaitan dengan akses pasar, produktivitas, kemampuan mengelola usaha, dan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, pembiayaan yang lebih murah perlu diikuti pendampingan usaha yang efektif agar tambahan utang benar benar menghasilkan tambahan pendapatan. “Jika tidak, ada risiko nasabah justru mengambil pinjaman lebih besar tanpa kemampuan mengelolanya,” tutur Yusuf.
Meningkatkan Kesejahteraan
Menurut Syafruddin, penurunan bunga dapat meningkatkan kesejahteraan perempuan nasabah Mekaar jika mereka menggunakan penghematan angsuran untuk memperbesar modal kerja, memperbaiki alat produksi, membiayai pendidikan, atau memperkuat ketahanan keluarga. Namun, dampak tersebut tidak terjadi secara otomatis.
Harga kredit yang lebih murah bisa mendorong nasabah mengambil pinjaman lebih besar atau memperpanjang pembiayaan tanpa peningkatan pendapatan usaha. Risiko utang berlebih membesar ketika rumah tangga memakai pinjaman produktif untuk memenuhi konsumsi harian atau melunasi utang lain. Tekanan kelompok dalam skema tanggung renteng juga dapat memindahkan beban kegagalan seorang anggota kepada anggota lain.
PNM perlu menilai arus kas rumah tangga, memeriksa pinjaman dari lembaga lain, membatasi kenaikan plafon, dan memperkuat literasi keuangan. “Pemerintah harus mengukur perubahan laba usaha, pendapatan bersih, aset produktif, dan ketahanan rumah tangga agar kebijakan tidak berhenti pada peningkatan jumlah pinjaman,” terang Syafruddin.
Kredit murah dapat memperkuat usaha mikro dengan menurunkan biaya modal dan menyediakan dana untuk bahan baku, persediaan, serta peralatan. Namun, hubungan antara penurunan bunga dan pertumbuhan usaha tetap bersifat kondisional.
Pelaku usaha tidak akan memperbesar produksi ketika permintaan melemah, pasar terlalu sempit, pasokan bahan baku tidak stabil, atau biaya logistik terus meningkat. Banyak nasabah juga menjalankan usaha serupa dalam pasar lokal yang sama, sehingga tambahan modal dapat memperkeras persaingan tanpa memperbesar permintaan.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menghubungkan pembiayaan Mekaar dengan akses pengadaan barang dan jasa, pemasaran digital, standardisasi produk, pelatihan pembukuan, sertifikasi, dan kemitraan rantai pasok. “PNM harus mengarahkan pendampingan pada peningkatan produktivitas dan diversifikasi pasar, bukan sekadar kedisiplinan membayar angsuran. Kredit murah baru menghasilkan pertumbuhan berkualitas ketika usaha memperoleh pasar, meningkatkan laba, menciptakan pekerjaan, dan mampu naik kelas,” tegas Syafruddin.
Yusuf menambahkan bahwa kebijakan pemerintah tersebut memberi manfaat langsung bagi jutaan nasabah perempuan dari keluarga prasejahtera. Penurunan beban angsuran membuat ruang kas rumah tangga lebih longgar dan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan dasar maupun tambahan modal usaha. “Pendampingan kelompok yang tetap dipertahankan juga penting karena model Mekaar tidak hanya memberikan pembiayaan, tetapi juga membantu menjaga disiplin dan keberlangsungan usaha nasabah,” terang Yusuf.
Dari sisi inklusi keuangan, kebijakan tersebut lebih banyak meringankan nasabah yang sudah terlayani daripada menjangkau kelompok yang benar benar belum memiliki akses pembiayaan. Untuk memperluas inklusi, penurunan bunga perlu dibarengi dengan penguatan literasi keuangan, perluasan layanan ke wilayah terpencil, dan produk yang sesuai dengan karakteristik masyarakat paling rentan.
“Menurut saya, kebijakan ini positif, tetapi keberhasilannya tetap bergantung pada transparansi biaya, keberlanjutan subsidi, dan kemampuan pembiayaan tersebut mendorong produktivitas usaha, bukan sekadar menambah utang,” pungkas Yusuf.
Ikuti DailyFX.ID
