— Pemerintah berencana menerapkan suku bunga pinjaman sebesar 8% per tahun untuk usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) melalui PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mulai September 2026. Kebijakan ini juga akan disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Namun, rencana ini menimbulkan kekhawatiran akan menekan kinerja penyaluran pembiayaan produktif oleh fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, menyatakan bahwa penyesuaian suku bunga PNM Mekaar tidak akan secara langsung menekan permintaan pembiayaan produktif pindar. Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan segmen dan model layanan antara keduanya yang justru bersifat saling melengkapi.

Agusman menambahkan bahwa kinerja pembiayaan produktif pindar masih menunjukkan pertumbuhan positif dan terakselerasi. Hingga Juli 2026, pembiayaan produktif pindar tumbuh 28,88% secara tahunan (year on year/yoy) mencapai Rp 35,25 triliun, atau setara dengan 33,38% dari total outstanding pinjaman.

“Perluasan pembiayaan produktif oleh industri Pindar terus didorong dengan tetap memperhatikan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan pelindungan konsumen,” ujar Agusman.

Sebelumnya, pemerintah memang berencana memberlakukan bunga pinjaman ultra mikro bagi nasabah PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) sebesar 8% per tahun mulai September 2026. Angka ini merupakan penurunan signifikan dari bunga sebelumnya yang berkisar antara 18% hingga 25% per tahun.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan amanat dari Presiden Prabowo Subianto untuk menjalankan kebijakan afirmatif bagi pelaku UMKM. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Rabu (12/8/2026).

“Presiden (Prabowo Subianto) berharap agar rakyat kecil itu juga jangan sampai terbebani dengan bunga-bunga yang tinggi. Jadi, sekarang sudah diputuskan di 8%. Nanti di awal September mulai berlakunya,” ungkap Maman di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada medio Agustus lalu. Penerapan kebijakan ini telah dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan akses permodalan bagi masyarakat desa dan UMKM melalui Kopdes Merah Putih dengan tingkat bunga pinjaman yang sama, yaitu sekitar 8%. Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa KDKMP tidak hanya akan berfungsi sebagai sarana distribusi barang, tetapi juga membuka akses pembiayaan bagi masyarakat desa yang membutuhkan modal usaha.

“Jadi KDKMP bukan hanya soal distribusi barang, tapi juga pemerintah menyiapkan akses permodalan bagi masyarakat desa yang membutuhkan,” kata Zulkifli Hasan di Bandar Lampung, belum lama ini.

Zulkifli menambahkan bahwa masyarakat desa masih menghadapi biaya pinjaman yang tinggi untuk mengembangkan usaha. Bunga pinjaman yang tersedia saat ini bahkan bisa mencapai 1% per hari, atau sekitar 26% hingga 28% per tahun. Kondisi ini berbeda dengan masyarakat perkotaan yang dapat memperoleh pinjaman dengan bunga sekitar 9%.

Oleh karena itu, pemerintah akan mendekatkan layanan perbankan ke desa melalui agen perbankan seperti BRILink maupun BNI Agen46. “Melalui Kopdes, agen perbankan seperti BRILink atau BNI Agen46 akan didekatkan dengan tingkat bunga sekitar 8% agar perekonomian desa dapat tumbuh dan tidak tertinggal,” pungkas Zulkifli Hasan.