DailyFX.ID — JAKARTA – Seorang direktur keuangan sebuah pabrik tekstil di Jawa Tengah mendatangi saya dengan keluh kesah. Tahun lalu, salah satu pembeli terbesarnya di Eropa mulai meminta data emisi karbon dari rantai pasok. Tak hanya itu, bank yang selama ini menjadi mitra pembiayaan modal kerjanya kini menyelipkan pertanyaan baru dalam formulir kredit, menanyakan bagaimana perusahaan mengelola risiko iklim.
Ia memiliki niat untuk mengganti boiler batu bara dengan sistem yang lebih bersih dan memasang panel surya di atap pabrik. Namun, setiap kali bertanya ke bank mengenai pembiayaan untuk inisiatif tersebut, jawabannya selalu berbeda. Apa yang sebenarnya dihitung sebagai ‘hijau’? Siapa yang berhak memverifikasi klaim tersebut? Dan yang terpenting, berapa lama sebelum aturan mainnya kembali berubah?
Cerita seperti ini adalah gambaran sehari-hari di Indonesia yang tengah bertransformasi. Oleh karena itu, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengembangan Keuangan Berkelanjutan, yang kini tengah digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), layak mendapatkan perhatian lebih besar. Regulasi ini bukan sekadar aturan teknis untuk perbankan, melainkan sebuah kesempatan untuk menjawab pertanyaan yang dihadapi oleh direktur keuangan tersebut dan jutaan pelaku usaha lainnya.
Taruhannya sangat besar. Data dari Kemenkeu sendiri menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan sekitar Rp307,9 triliun setiap tahun untuk membiayai mitigasi perubahan iklim. Anggaran negara, sekeras apapun diupayakan, hanya mampu menutup sekitar Rp39,7 triliun, atau kurang dari 13%. Sisanya, sekitar Rp268 triliun per tahun, harus berasal dari sumber lain: perbankan, pasar modal, investor swasta pengelola dana pensiun dan asuransi, filantropi, serta zakat dan wakaf produktif. Singkatnya, dana bisnis, bukan dana negara. Dan ini baru untuk mitigasi perubahan iklim.
Ini sebenarnya adalah kabar baik. Artinya, masa depan hijau Indonesia bukan sekadar beban pengusaha, melainkan sebuah pasar yang siap dibuka. Setiap tahun, ratusan triliun rupiah mengalir kepada entitas yang mampu meyakinkan para pemodal bahwa mereka layak menerimanya. Pertanyaannya bukan apakah uang itu ada, melainkan apakah aturan mainnya cukup jelas sehingga uang itu benar-benar mengalir, dan mengalir kepada perusahaan yang sungguh-sungguh bertransformasi, bukan hanya yang pandai membuat laporan indah.
Di sinilah RPP menemukan momentumnya. Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah memberikan mandat yang jelas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah tiga kali menyempurnakan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia sebagai kamus bersama mengenai apa yang layak disebut ‘hijau’ atau ‘transisi’. Industri jasa keuangan pun telah mulai bergerak menuju standar pelaporan global. Yang dibutuhkan sekarang adalah satu kerangka hukum yang mengikat semua elemen tersebut menjadi satu logika yang koheren, bukan sekadar menambah lapisan birokrasi baru yang justru membebani perusahaan.
Bagi saya, peluang sesungguhnya ini juga merupakan pekerjaan rumah yang masih tersisa. Draf yang beredar saat ini menempatkan ‘keuangan berkelanjutan menjadi arus utama’ sebagai visi utamanya. Padahal, keuangan berkelanjutan sejatinya adalah kendaraan, bukan tujuan. Tujuannya adalah Indonesia yang ekonominya tumbuh, tangguh terhadap guncangan iklim dan tantangan alam lainnya, serta adil bagi semua pihak yang terlibat dalam transisi —termasuk ratusan ribu pekerja di sektor pertambangan dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang berhak atas masa depan yang jelas. Ketika kendaraan disalahartikan sebagai tujuan, arah kebijakan bisa kehilangan kompasnya. Untungnya, ini adalah kekeliruan yang mudah diperbaiki, dan forum konsultasi publik yang akan datang adalah tempat terbaik untuk melakukannya.
Ambil contoh yang paling langsung menyentuh kepentingan pebisnis: soal definisi ‘hijau’ dan siapa yang berhak memverifikasinya. Sebagian pelaku usaha, terutama di sektor energi dan pertambangan, khawatir aturan baru ini akan membebani mereka dengan verifikasi berlapis dan standar yang terus berubah. Kekhawatiran ini sah. Namun, kekhawatiran yang sama justru menjadi alasan terkuat mengapa aturan yang jelas dan stabil akan menguntungkan mereka.
Data terbaru menunjukkan hanya sekitar 6% emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang laporan keberlanjutannya diverifikasi oleh pihak independen. Artinya, 94% sisanya beroperasi dalam ketidakpastian kualitas data. Dalam ketidakpastian itu, klaim yang jujur dan klaim yang mengada-ada terlihat sama di mata investor. Perusahaan yang benar-benar berinvestasi dalam transisi energi dan mengurangi emisinya, layak mendapat pembiayaan lebih murah dibandingkan pesaing yang hanya memasang logo daun di laporan tahunan mereka. Hal ini hanya mungkin terjadi jika ada aturan main yang membedakan keduanya secara meyakinkan dan menindak tegas pihak yang mengaku hijau tanpa bukti.
Contoh kedua adalah akses ke pasar modal global. ASEAN kini memiliki taksonomi keuangan berkelanjutan bersama, dan lembaga penyusun standar internasional tengah menyatukan cara dunia melaporkan risiko iklim. Jika taksonomi Indonesia dirancang selaras dengan keduanya, obligasi hijau dan sukuk berkelanjutan terbitan Indonesia akan lebih mudah dipahami, dan karenanya lebih murah dibiayai, oleh investor global. Sebaliknya, jika taksonomi kita berjalan sendiri, perusahaan Indonesia akan membayar ‘premi ketidakjelasan’ setiap kali mencari modal di luar negeri.
Contoh ketiga yang saya ajukan mungkin paling menggugah. Bayangkan zakat perusahaan diarahkan untuk membiayai listrik tenaga surya di desa-desa terpencil. Ini bukan khayalan, karena sudah dirintis oleh BAZNAS bersama Bank Syariah Indonesia sejak tahun lalu. Bayangkan skema penjaminan yang membuat bank berani memberi kredit kepada petani yang beralih ke pertanian regeneratif, karena risiko katalitiknya sudah ditanggung pemerintah. Bayangkan pajak karbon yang, alih-alih sekadar menjadi beban, menjadi sinyal harga yang mengalihkan modal dari yang kotor menuju yang bersih, sambil sebagian penerimaannya kembali membiayai transisi itu sendiri. Semua ini sudah dirintis di Indonesia. Yang belum ada adalah kerangka hukum yang mengikatnya menjadi satu strategi, alih-alih membiarkannya berjalan sendiri-sendiri.
Ada juga alasan yang lebih mendesak untuk segera bertindak. Ketika banjir besar melanda Aceh dan Sumatera pada akhir tahun lalu, serta kebakaran hutan di Kalimantan yang masih terus terjadi, bukan hanya rumah dan lahan yang kehilangan nilai. Kualitas kredit bank-bank daerah juga ikut anjlok, dengan rasio kredit bermasalah di beberapa wilayah menembus dua digit. Risiko iklim, bagi banyak pelaku usaha, selama ini terasa seperti wacana jauh di masa depan. Kejadian-kejadian tersebut membuktikan sebaliknya: risiko itu sudah menjalar ke neraca perusahaan dan portofolio bank hari ini. Kerangka keuangan berkelanjutan yang kuat bukanlah sekadar etalase citra hijau, melainkan manajemen risiko yang, cepat atau lambat, akan menentukan siapa yang bakal bertahan.
RPP ini belum disahkan. Konsultasi publik yang direncanakan tahun ini adalah kesempatan nyata bagi pelaku usaha —bukan hanya bank dan emiten besar, tetapi juga masyarakat sipil, UMKM, koperasi, dan asosiasi industri —untuk ikut membentuk aturan main yang akan menentukan cara mereka mencari modal setidaknya selama satu dekade ke depan. Ini bukan waktunya menunggu di pinggir sambil berharap yang terbaik. Taksonomi Indonesia sudah mulai menjadi salah satu rujukan penyusunan taksonomi ASEAN. Dengan penyempurnaan yang tepat, Indonesia punya peluang nyata untuk tidak sekadar mengikuti arus keuangan berkelanjutan global, melainkan memimpinnya di kawasan ini.
Indonesia jelas akan memiliki kerangka keuangan berkelanjutan melalui RPP tersebut. Pertanyaan terpentingnya adalah, apakah kerangka itu akan cukup jernih, cukup adil, dan cukup dapat dipercaya sehingga kinerja keberlanjutan dan kinerja finansial bisa bergandengan tangan. Direktur keuangan di pabrik tekstil yang saya temui itu masih menunggu jawabannya. Begitu pula jutaan pelaku usaha lain di seluruh Indonesia. Mereka ingin melakukan hal yang benar, dan membutuhkan peraturan yang menunjukkan jalannya dengan jelas.
Ikuti DailyFX.ID
