DailyFX.ID — Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Agustus 2026. Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026, yang merupakan paparan perdananya sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto, Suahasil mengungkapkan defisit APBN tercatat sebesar Rp 240,1 triliun atau 0,93% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka ini masih terjaga di bawah 1% PDB, meskipun diperkirakan akan melebar menjadi 2,85% PDB pada akhir tahun.
Konferensi pers yang juga dihadiri Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dan jajaran eselon 1 Kemenkeu ini mencakup data kinerja APBN periode Juli dan Agustus 2026. Berbagai isu terkini, kebijakan fiskal, hingga dukungan ke ekonomi makro dan pasar keuangan turut dibahas. Berikut adalah 11 poin penting yang diungkapkan:
1. Defisit APBN Terjaga Rendah, namun Diproyeksikan Melebar
Defisit APBN hingga akhir Agustus 2026 berada di angka Rp 240,1 triliun (0,93% PDB). Namun, Kementerian Keuangan memproyeksikan defisit akan mencapai 2,85% PDB pada akhir tahun, sejalan dengan perhitungan dalam Laporan Semester (Lapsem) pelaksanaan APBN 2026. “Kita juga sudah memproyeksikan di Lapsem bahwa defisit APBN akan menuju 2,85% dari PDB. Jadi itu nanti dia akan ada proyeksi peningkatan,” ujar Suahasil, merujuk pada sisa empat bulan terakhir tahun anggaran.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Ferry Ardiyanto, menambahkan bahwa pemerintah telah menghitung dinamika perekonomian global. “Apakah outlook defisit 2,85% masih feasible? Tadi diterangkan oleh Pak Menteri bahwa memang ada peningkatan risiko dari sisi eksternal baik dari komoditas, energi, maupun yield global. Namun APBN memang dirancang untuk menghadapi dinamika seperti ini,” jelasnya. APBN dinilai memiliki bantalan yang cukup kuat untuk mitigasi gejolak geoekonomi dan geopolitik, namun outlook defisit tetap menjalani *stress test*.
2. Penerimaan Pajak Tumbuh 24,1%, Efektivitas *Coretax* Terbukti
Penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp 1.409 triliun, atau 59,8% dari target APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan tahunan sebesar 24,1%. Suahasil menyatakan pertumbuhan positif ini didorong oleh aktivitas ekonomi domestik yang kuat, pergerakan harga komoditas global, dan efektivitas pembaruan sistem administrasi perpajakan melalui aplikasi *Coretax*. “Aplikasi *Coretax* pada 2026 ini, baik ketika kita menutup tahun pajak kemarin bulan April, telah menunjukkan dampak. Wajib pajak sekarang tidak perlu mengumpulkan bukti potong sendiri-sendiri lagi, ada di dalam sistem semuanya,” kata Suahasil.
3. Utang BLBI Lunas, PNBP Melonjak 41,7%
Kewajiban surat utang pemerintah yang diterbitkan dalam rangka penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pasca krisis 1997–1998 akhirnya lunas pada Agustus 2026, memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI) sekitar Rp 55 triliun. Suahasil menyebut pelunasan ini sebagai tonggak penting setelah hampir tiga dekade. “Kalau obligasi rekap itu sudah lunas di tahun 2020. Kalau obligasi dalam rangka BLBI itu baru kita selesaikan kemarin,” ujarnya. Pelunasan ini berkontribusi pada lonjakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp 435,1 triliun hingga akhir Agustus 2026, tumbuh 41,7%.
4. Pungutan Pajak Pedagang *Online* Dimulai 1 November 2026
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengonfirmasi bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang *online* (seller) di platform lokapasar (*marketplace*) akan berlaku mulai 1 November 2026, setelah masa penundaan hingga 31 Oktober 2026 berakhir. “Nanti *insyaallah* 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo. Kebijakan ini tetap merujuk pada keputusan penundaan yang telah ada, sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Keuangan.
5. Jaminan Restitusi Pajak Sesuai Ketentuan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memastikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi akan diberikan kepada wajib pajak sesuai ketentuan. Realisasi restitusi pajak hingga 31 Agustus 2026 tercatat sebesar Rp 191,82 triliun. “Redefinisi dari pemberian restitusi yang lebih hati-hati karena itu kan betul itu merupakan hak wajib pajak sepanjang semua dokumen, semua transaksi yang memang membuktikan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak bisa dibuktikan pasti akan kita kembalikan,” ucap Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Suahasil menekankan pentingnya menjaga komunikasi dengan wajib pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional.
6. Belanja K/L Diarahkan pada Efisiensi dan Ketepatan Sasaran
Realisasi belanja kementerian dan lembaga (K/L) hingga akhir Agustus 2026 mencapai Rp 912,4 triliun, tumbuh 33% dari periode yang sama tahun lalu. Suahasil menilai percepatan ini positif, namun mengingatkan agar tetap mengedepankan efisiensi dan ketepatan sasaran. “Kalau dijalankan kegiatannya harus dengan prinsip efisiensi, harus prinsip tepat sasaran, dan prinsip yang kemudian bisa memberikan manfaat semaksimal mungkin kepada masyarakat,” katanya.
7. Penambahan Dana TKD Rp 29,5 Triliun untuk Daerah
Alokasi transfer ke daerah (TKD) saat ini mencapai Rp 715,34 triliun, lebih tinggi dari pagu awal Rp 693 triliun, berkat penambahan senilai Rp 29,5 triliun untuk faktor bencana dan non-bencana. Suahasil menjelaskan penyaluran TKD merupakan bagian dari strategi fiskal nasional untuk mendukung pembangunan daerah dan layanan publik.
8. Empat Strategi Pembiayaan Utang Dijalankan
Hingga 31 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu telah menarik utang senilai Rp 506 triliun, terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 527,4 triliun dan pinjaman neto negatif Rp 21,4 triliun. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto memaparkan empat strategi utama: optimalisasi lelang SBN, penerbitan SBN ritel, potensi penerbitan SBN valuta asing sesuai dinamika pasar, serta pemanfaatan pinjaman dari lembaga multilateral.
9. Dana SAL Dipertahankan di Himbara hingga Juli 2027
Pemerintah akan mempertahankan sebagian dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp 200 triliun di bank Himbara hingga Juli 2027. Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menyatakan koordinasi terus dilakukan dengan perbankan untuk penarikan dana. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menambahkan bahwa komunikasi rutin dengan Bank Indonesia (BI) dan Himbara memastikan penempatan dana ini terkelola dengan baik.
10. Kinerja Dirjen Bea Cukai Dipuji
Suahasil mengapresiasi kinerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama atas pencapaian penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 210,2 triliun (tumbuh 7,8%) hingga akhir Agustus 2026. Selain itu, kinerja pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan barang ilegal, termasuk rokok dan emas, juga meningkat signifikan.
11. Pasar Keuangan Mulai Pulih, Arus Modal Asing Berbalik
Suahasil menyatakan pasar keuangan Indonesia menunjukkan tanda pemulihan, dengan berbaliknya arus modal asing dan penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pasca pelantikannya. “Kalau saya sih bersyukur kemarin (Senin) ketika teman-teman media mulai kasih *breaking news* (pelantikan sore hari), ternyata indeksnya langsung cepat naik di satu jam terakhir, moga-moga pada merhatiin itu,” ujar Suahasil. Meskipun pasar saham masih mencatat arus modal keluar (*outflow*) sebesar Rp 70,7 triliun sepanjang 2026, kuartal III menunjukkan perbaikan dengan *inflow* Rp 2,9 triliun hingga 11 September. Kredibilitas pasar saham ditekankan sebagai faktor penting untuk menarik investor.
Ikuti DailyFX.ID
