DailyFX.ID — Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang merancang proposal skema insentif dan disinsentif untuk mendorong pelaku usaha agar memperdagangkan unit karbon melalui bursa. Langkah ini bertujuan untuk mengalihkan transaksi dari skema langsung atau direct trading ke perdagangan terpusat.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menjelaskan bahwa salah satu skema yang dikaji adalah memberikan perlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih ringan bagi transaksi karbon yang dilakukan melalui bursa. Sebaliknya, transaksi di luar bursa diusulkan untuk dikenakan disinsentif.
“Memang harus ada mekanisme insentif dan disinsentif. Untuk transaksi karbon harusnya ditransaksikan di bursa, harusnya mendapat insentif, di luar bursa harusnya mendapat disinsentif. Itu yang sedang kami coba buat proposalnya, kami usulkan nanti ke pemerintah,” kata Iding dalam keterangan di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Iding mencontohkan mekanisme tersebut dapat merujuk pada perbedaan perlakuan transaksi saham di dalam dan di luar bursa. Transaksi saham di bursa memiliki perlakuan pajak yang lebih sederhana dibandingkan transaksi di luar bursa.
BEI mengusulkan agar transaksi karbon melalui bursa mendapatkan insentif dari sisi PNBP. Sementara itu, transaksi karbon yang dilakukan secara langsung di luar bursa dapat dikenakan disinsentif. Tujuannya adalah agar pelaku pasar memiliki dorongan ekonomi untuk menggunakan mekanisme bursa.
“Harapannya pengenaan PNBP di bursa karbon lebih kecil dibanding mereka transaksi di luar bursa,” ujar Iding. Ia menilai insentif ini penting karena perdagangan melalui bursa menawarkan sejumlah manfaat yang tidak optimal diperoleh dalam transaksi bilateral, termasuk transparansi dan kemudahan pengawasan oleh regulator.
Melalui bursa, aktivitas perdagangan tercatat dalam sistem, sehingga pemerintah dan regulator dapat memperoleh gambaran menyeluruh mengenai volume, harga, dan aktivitas pasar karbon. “Karena bursa itu tentunya banyak kelebihannya, karena di situ ada transparansi, semuanya kelihatan, pengawasan juga mudah. Pemerintah atau regulator juga bisa melihat potensi secara keseluruhan karbon,” jelasnya.
Sebaliknya, transaksi langsung antarpelaku usaha lebih bergantung pada kesepakatan masing-masing pihak. Mekanisme ini menyebabkan informasi mengenai aktivitas transaksi karbon tidak terkonsolidasi dalam satu sistem pasar.
Selain transparansi, BEI meyakini mekanisme bursa dapat memperkuat price discovery atau pembentukan harga karbon. Harga di bursa terbentuk dari interaksi permintaan dan penawaran, yang diharapkan menghasilkan referensi harga yang lebih transparan. “Price discovery-nya lebih baik, karena berdasarkan supply and demand. Kalau di luar kan negosiasi masing-masing,” kata Iding.
Transaksi Masih Terbatas
Dorongan dari BEI ini muncul di tengah aktivitas perdagangan karbon melalui IDXCarbon yang masih relatif terbatas dibandingkan potensi pasar karbon Indonesia.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 April 2026, IDXCarbon mencatat 155 pengguna jasa dan 10 proyek Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). Dalam periode tersebut, volume transaksi mencapai 1,98 juta ton CO2e dengan nilai Rp 93,75 miliar.
OJK memperkirakan terdapat tambahan potensi unit karbon sebesar 9,5 juta ton CO2e dari proyek-proyek dalam pipeline, dengan potensi nilai perdagangan sekitar Rp 560,9 miliar hingga Rp 1,39 triliun. Data ini menunjukkan adanya ruang besar untuk memperluas aktivitas pasar karbon domestik.
Namun, peningkatan pasokan unit karbon perlu diimbangi dengan bertambahnya permintaan dan aktivitas perdagangan agar pasar menjadi lebih likuid. Data IDXCarbon menunjukkan aktivitas perdagangan pada 2026 masih fluktuatif. Pada Februari 2026, volume transaksi hanya mencapai 2.218 ton CO2e dengan nilai Rp 164,18 juta. Secara kumulatif hingga Februari, volume transaksi mencapai 119.673 ton CO2e dengan nilai Rp 4,87 miliar.
Hingga akhir Juli 2026, IDXCarbon mencatat volume transaksi sepanjang tahun mencapai 165.240 ton CO2e dengan nilai Rp6,88 miliar dan 155 partisipan. Unit karbon yang tersedia saat itu mencapai sekitar 3,14 juta ton CO2e. Kondisi ini menjadi salah satu alasan penguatan ekosistem perdagangan karbon, termasuk menciptakan insentif agar transaksi tidak terfragmentasi melalui berbagai mekanisme bilateral.
Regulasi Diperkuat
Dari sisi regulasi, pemerintah dan OJK terus memperkuat infrastruktur perdagangan karbon. OJK menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 yang mengubah POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Aturan yang berlaku sejak 6 Juli 2026 ini mewajibkan unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Aturan ini juga memperluas cakupan unit karbon serta mengatur pelaporan penyelenggara bursa karbon kepada kementerian terkait.
Penguatan sistem registrasi ini dinilai penting untuk meningkatkan keterlacakan unit karbon dan memperkuat integritas pasar. Sistem registrasi yang terintegrasi memungkinkan transaksi dan kepemilikan unit karbon dipantau lebih mudah oleh regulator.
Pemerintah juga telah mengakui dua jalur perdagangan karbon, yaitu melalui bursa karbon dan perdagangan langsung. Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar pengaturan penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
Oleh karena itu, usulan BEI bukan untuk menghilangkan mekanisme direct trading, melainkan menciptakan perbedaan insentif agar pelaku pasar memiliki alasan ekonomi memilih perdagangan melalui bursa. Semakin banyak transaksi masuk ke bursa, semakin besar data harga dan volume yang terbentuk secara transparan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas sekaligus menyediakan referensi harga karbon yang lebih kredibel.
Dengan potensi tambahan pasokan karbon yang diperkirakan mencapai 9,5 juta ton CO2e, keberadaan insentif PNBP menjadi salah satu opsi yang didorong BEI untuk mempercepat perkembangan pasar karbon nasional. Implementasinya masih memerlukan pembahasan dan persetujuan pemerintah terkait skema PNBP yang akan diterapkan.
Ikuti DailyFX.ID
