— Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tengah menghadapi tantangan finansial yang signifikan, dengan proyeksi defisit arus kas mencapai Rp 2 triliun setiap bulannya. Menyadari urgensi ini, pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait sedang merumuskan serangkaian strategi komprehensif untuk memulihkan keseimbangan antara penerimaan iuran dan pengeluaran manfaat program. Evaluasi mendalam terhadap tarif layanan kesehatan dan cakupan manfaat menjadi salah satu fokus utama dalam upaya perbaikan ini.

Meskipun JKN masih memiliki aset bersih yang cukup besar, yaitu sekitar Rp 25 triliun, yang dapat berfungsi sebagai bantalan pembiayaan, ketidakseimbangan struktural antara penerimaan iuran dan pengeluaran manfaat dinilai memerlukan kebijakan jangka panjang. Hal ini penting demi memastikan keberlanjutan program yang menjadi tulang punggung jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Persoalan krusial ini diangkat dalam sebuah podcast bertajuk “Defisit JKN: Siapa Bertanggung Jawab?” yang diselenggarakan oleh Center for Quality, Resilience, and Sustainability (CQRS Indonesia). Dalam diskusi tersebut, Asisten Deputi Perencanaan Korporat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Mizmara Alan, mengungkapkan bahwa tantangan pembiayaan JKN saat ini bersifat struktural. Menurutnya, upaya yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan maupun kementerian terkait belum mampu menyeimbangkan penerimaan iuran dengan pengeluaran manfaat.

“Dengan upaya apa pun yang dilakukan, baik oleh BPJS Kesehatan maupun kementerian-kementerian terkait, iuran memang sudah tidak cukup untuk membiayai manfaat,” ujar Alan. Ia menambahkan bahwa Pengelolaan Aset dan Liabilitas BPJS Kesehatan dan Dana Jaminan Sosial Kesehatan telah mengatur tiga opsi utama ketika terjadi defisit maupun surplus, yaitu penyesuaian dana operasional, penyesuaian manfaat, dan atau penyesuaian iuran.

Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Ahmad Irsan A Moeis, menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan penyempurnaan kebijakan. Salah satu langkah konkret yang sedang digodok adalah evaluasi tarif layanan kesehatan. Pendekatan baru ini akan mengacu pada data epidemiologi dan prinsip berbasis bukti ilmiah. Tingkat keparahan penyakit akan disusun berdasarkan data klinis yang lebih jelas, mencakup kompleksitas dan komorbiditas penyakit. Diharapkan, pendekatan ini akan menghasilkan kesepahaman yang lebih baik dalam menentukan kategori ringan, sedang, maupun berat berdasarkan dasar keilmuan medis.

“Tingkat keparahannya sudah kita susun berdasarkan data klinis, yaitu parameter yang lebih clear berdasarkan kompleksitas dan komorbiditas penyakitnya, sehingga diharapkan nanti ke depan perbedaan pandangan ringan, sedang, beratnya sudah bisa disepakati berdasarkan keilmuan medis kasus tersebut,” jelas Irsan. Kementerian Kesehatan bersama pihak terkait lainnya tengah berupaya keras agar kesepakatan mengenai skema tarif dan manfaat ini dapat segera tercapai dalam waktu dekat.

Sementara itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mahesa Paranadipa Michael, menekankan bahwa penentuan kebijakan JKN merupakan tanggung jawab kolektif. Pembahasannya melibatkan kelompok kerja lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, dan DJSN sendiri. Mahesa menambahkan bahwa keputusan mengenai pembiayaan JKN tidak hanya didasarkan pada perhitungan aktuaria teknis semata. Pemerintah juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam membayar iuran, dampak sosial politik, serta kapasitas fiskal negara.

“Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan angka aktuaria teknis, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan daya bayar masyarakat, dampak sosial politik, serta kapasitas fiskal negara. Nah, ini yang membuat penyesuaian iuran kerap tertunda sehingga defisit itu berulang,” ungkap Mahesa. Kondisi ini menunjukkan kompleksitas dalam mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.

Pendiri CQRS Indonesia dan Sikabu Global Ventures, Yuliasman Chaniago, menilai bahwa pengelolaan JKN perlu diperkuat pada aspek tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, dan keberlanjutan atau governance, risk, compliance, sustainability (GRCS). Menurutnya, kondisi pembiayaan JKN saat ini membutuhkan pendekatan manajemen krisis, mengingat persoalan ini berpotensi memberikan dampak yang lebih luas. “Dalam situasi saat ini perlu pendekatan manajemen krisis. Karena isu defisit JKN ini tidak hanya memperburuk reputasi pemerintah, tetapi juga memengaruhi outlook perekonomian Indonesia, yang berefek pada tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah karena ketidakpastian dalam bisnis meningkat,” paparnya.

Yuliasman merekomendasikan pemerintah untuk mengambil langkah strategis dengan memprioritaskan penjaminan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan warga yang tidak mampu. Ia menyarankan agar peserta yang tidak mampu membayar iuran dan bersedia dirawat di kelas 3 dapat ditanggung oleh negara, sebuah skema yang pernah diterapkan di DKI Jakarta pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama. “Peserta yang tidak mampu bayar iuran dan mau dirawat di kelas 3 bisa ditanggung negara, sebagaimana diterapkan di DKI Jakarta sejak zaman kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama,” ujarnya.

Menurut Yuliasman, skema ini dapat diimplementasikan tanpa harus menunggu proses penilaian desil penduduk yang memakan waktu lama. “Langkah cepat ini tidak memerlukan penilaian desil penduduk yang bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Rakyat yang sakit keburu meninggal menunggu penetapan desil tersebut,” jelasnya.

Pakar jaminan sosial, Prof Hasbullah Thabranie, menekankan pentingnya pemerintah untuk memperbanyak jumlah pekerja formal. Ia berpendapat bahwa langkah ini dapat membantu mengurangi beban subsidi pemerintah terhadap program JKN. “Kenapa kita wajibkan pemerintah untuk bayar iuran untuk orang miskin dan tidak mampu, sementara orang mampu bayar iurannya, tujuan tersembunyi saat penyusunan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) adalah agar pemerintah dapat insentif, bahwa makin banyak pekerja sektor formal maka makin berkurang kewajibannya, tetapi tidak dijalankan oleh pemerintah,” katanya.

Presiden Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, M Rusdi, juga mendesak negara untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh jaminan sosial, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Sudah seharusnya negara mengalokasikan APBN itu untuk kesehatan, sebagaimana dulu pernah ada kewajiban 10% Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan 5% APBN untuk kesehatan,” tegas Rusdi.

Di sisi lain, wartawan senior dan pengamat kebijakan publik, Iwan Piliang, menilai bahwa Indonesia perlu melakukan terobosan dalam pembiayaan berbagai sektor. Salah satunya adalah dengan mempelajari skema pembiayaan di negara maju yang tidak sepenuhnya bergantung pada negara, termasuk untuk sektor kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur. Iwan mencontohkan penerapan pendekatan serupa di China. Menurutnya, tanpa terobosan, persoalan keterbatasan pembiayaan akan terus berulang. “Di semua sektor saya rasa hari ini kita defisit, daerah kekurangan uang untuk membangun. Kalau tidak ada terobosan dari pemerintah pusat, khususnya di sektor keuangan, kita akan paceklik terus, dan kita sebagai rakyat terus dikejar-kejar dengan pajak,” pungkasnya.