DailyFX.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa restitusi merupakan hak konstitusional wajib pajak apabila terdapat bukti yang memadai mengenai adanya kelebihan pembayaran.
Bimo menjelaskan bahwa DJP akan memproses restitusi berdasarkan dokumen dan transaksi yang dapat dibuktikan kebenarannya. “Redefinisi dari pemberian restitusi yang lebih hati-hati karena itu kan betul itu merupakan hak wajib pajak sepanjang semua dokumen, semua transaksi yang memang membuktikan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak bisa dibuktikan pasti akan kita kembalikan,” ujar Bimo di kantor Kemenkeu pada Jumat (18/9/2026).
Pelaksanaan restitusi akan tetap mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. “Insyaallah kami gak akan membuat hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP prosedur,” tutur Bimo, memastikan bahwa proses pengembalian hak wajib pajak akan berjalan sesuai aturan.
Realisasi restitusi pajak hingga 31 Agustus 2026 tercatat sebesar Rp 191,82 triliun. Angka ini terdiri dari restitusi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 55,79 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 134,32 triliun, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp 1,71 triliun.
Jumlah tersebut menunjukkan penurunan sekitar 36,96% secara tahunan dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025. Pada 31 Agustus 2025, realisasi restitusi pajak mencapai Rp 304,29 triliun, yang terbagi atas PPh sebesar Rp 90,99 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 212,29 triliun, serta PBB dan pajak lainnya sebesar Rp 1,01 triliun.
Bimo menambahkan bahwa proses restitusi sangat bergantung pada pengajuan yang disampaikan oleh wajib pajak. Pemerintah tidak dapat memprediksi secara pasti jumlah total restitusi yang akan diajukan karena besaran pengembalian tersebut merupakan konsekuensi langsung dari permohonan wajib pajak. Mengenai estimasi total restitusi untuk tahun 2026, Bimo menyatakan, “Enggak ada, sesuai dengan proses aja, request dari wajib pajak.”
Menteri Keuangan Suahasil Nazara turut menggarisbawahi bahwa pemberian restitusi akan selalu mengacu pada ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa restitusi adalah hak wajib pajak yang wajib dipenuhi apabila semua persyaratan telah terpenuhi. “Kalau merupakan hak dari pelaku usaha pasti akan diberikan. Saya sudah sampaikan ke Dirjen Pajak (Bimo Wijayanto) supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi. Termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan,” ungkap Suahasil.
Suahasil menekankan pentingnya manajemen restitusi yang baik dan komunikasi yang efektif dengan wajib pajak. Menurutnya, penghimpunan penerimaan pajak merupakan tugas yang kompleks dan memerlukan tata kelola yang disiplin serta ketertiban. Ia juga menggarisbawahi bahwa hubungan baik dengan para pembayar pajak, atau tax payer, sangat krusial karena kontribusi mereka menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional. “Ini adalah hubungan yang harus kita jaga terus dengan para pembayar pajak, wajib bayar kita karena mereka lah yang membiayai pembangunan Indonesia,” tutup Suahasil.
Ikuti DailyFX.ID
