— Calon Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, menegaskan bahwa sinergi dengan pemerintah tidak boleh mengorbankan independensi bank sentral. Ia menyatakan BI dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk mencapai tujuan perekonomian nasional, namun tetap harus menjaga wilayah, mandat, dan kewenangan yang dimilikinya.

Penegasan ini disampaikan Destry saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi XI DPR RI. Pertanyaan mengenai batas sinergi dan independensi BI muncul setelah Destry memaparkan visi “Bank Indonesia: Sinergi Merah Putih untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia.” Menurutnya, kompleksitas tantangan ekonomi saat ini menuntut penyelesaian kolaboratif antarlembaga.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri, menyoroti bahwa semakin erat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter, termasuk dengan adanya lembaga lain, justru membuat independensi dan kredibilitas BI menjadi semakin krusial. Ia kemudian mengajukan pertanyaan spesifik, “Kira-kira kapan sih Gubernur BI itu harus bisa ‘say yes’ kepada pemerintah dan ‘say no’? Karena menurut saya, Gubernur BI yang hebat itu bukan hanya sekadar Gubernur BI yang bisa bersinergi, tapi juga Gubernur BI yang tahu kapan mengatakan tidak.”

Menjawab pertanyaan tersebut, Destry menjelaskan bahwa sinergi yang dimaksud bukanlah kepatuhan BI terhadap seluruh kebijakan pemerintah. Sinergi, baginya, adalah upaya menyatukan kekuatan berbagai institusi untuk mencapai tujuan bersama, dengan masing-masing menggunakan instrumen dan kewenangan yang dimilikinya. “Sinergi ini bukan hanya bekerja sama, tapi bagaimana kita menyatukan kekuatan kita, saling melengkapi. Jadi, artinya masing-masing itu punya senjatanya masing-masing, tapi kita saling melengkapi dan kita melangkahnya seirama,” ujar Destry.

Ia menambahkan bahwa BI tidak bisa bekerja sendiri dalam mendukung sasaran pertumbuhan ekonomi pemerintah, begitu pula pemerintah yang tidak bisa hanya mengandalkan instrumen fiskal. Kebijakan keduanya perlu saling melengkapi untuk menciptakan dampak yang lebih besar. Namun, Destry menekankan bahwa sinergi tidak boleh mengurangi kewenangan BI dalam menentukan kebijakannya sendiri. “Kembali saya ingin tekankan di sini bahwa kata-kata sinergi ini tidak berarti juga mengurangi kredibilitas dan juga independensi dari Bank Indonesia dalam menjalankan tugas-tugasnya,” tegasnya.

Destry memastikan bahwa independensi BI akan tetap menjadi landasan dalam menjalankan mandatnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang P2SK terbaru. Batasan antara ‘mengatakan ya’ dan ‘mengatakan tidak’ kepada pemerintah terletak pada mandat dan kewenangan masing-masing institusi. BI dapat memberikan persetujuan untuk sinergi yang bertujuan mencapai sasaran bersama, sepanjang dilakukan melalui instrumen dan kewenangan BI.

Sebaliknya, BI harus ‘mengatakan tidak’ ketika sinergi berpotensi mengorbankan mandat, kewenangan, kredibilitas, atau independensinya. Dengan kata lain, tujuan bersama dapat dicapai, namun keputusan kebijakan moneter tetap berada di tangan bank sentral. Konsep Sinergi Merah Putih, menurut Destry, tidak menghapus batas kelembagaan; setiap kementerian dan lembaga tetap memegang mandat masing-masing. “Sinergi Merah Putih berarti tidak melepaskan masing-masing amanah yang diemban oleh kementerian atau lembaga masing-masing, tapi kita tetap mempunyai wilayah dan mandat masing-masing dan kita bergerak bersama-sama,” jelasnya.

Destry menambahkan, kebutuhan untuk memperkuat koordinasi semakin mendesak seiring dengan perluasan mandat BI. Bank sentral kini tidak hanya dituntut menjaga stabilitas, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta menciptakan iklim ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektoral dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, Sinergi Merah Putih yang diusung Destry tidak berarti BI harus selalu menyetujui usulan pemerintah. BI dapat berjalan searah ketika tujuan kebijakan selaras, namun harus tetap menjaga independensi, kredibilitas, dan mandatnya.