— Presiden Prabowo Subianto mengusulkan penguatan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), bahkan mempertimbangkan untuk menggolongkan tindakan tersebut sebagai “terorisme ekologi”. Langkah ini diambil mengingat karhutla telah menjadi masalah serius yang memerlukan penegakan hukum lebih tegas serta penguatan regulasi.

Arahan ini disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Presiden menerima laporan terkini mengenai penanganan karhutla dan langkah mitigasi untuk menghadapi periode rawan yang diperkirakan masih berlangsung hingga satu setengah bulan ke depan.

Presiden Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara bersama Menteri Hukum untuk mendalami ketentuan sanksi terhadap pelaku karhutla. Menurutnya, penguatan aturan dapat dilakukan melalui perubahan undang-undang dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangan resmi Sekretariat Presiden, Kamis (17/9/2026).

Keseriusan penanganan karhutla juga didasari dampaknya yang tidak hanya dirasakan di dalam negeri, tetapi juga dapat mengganggu negara-negara tetangga. Presiden menegaskan bahwa pemerintah telah bekerja maksimal dalam mitigasi dan tidak ingin dampak kebakaran hutan Indonesia merepotkan negara lain.

Presiden Prabowo menginstruksikan agar aturan di daerah yang masih memberikan ruang bagi pembakaran lahan segera dicabut. Ia juga membuka kemungkinan untuk memperberat ketentuan dalam undang-undang nasional. “Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional,” tegas Presiden.

Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh lagi dilakukan dengan alasan apa pun. Jika masyarakat membutuhkan pembukaan lahan, pemerintah siap memberikan bantuan agar praktik pembakaran tidak lagi menjadi pilihan. “Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya, itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apa pun,” ujar Presiden.

Melalui penguatan regulasi, penegakan hukum, serta bantuan kepada masyarakat, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk memutus praktik pembakaran hutan dan lahan hingga ke akarnya.

Cabut Izin, Usut Pidana Korporasi

Presiden Prabowo juga menginstruksikan penindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla. Selain pencabutan izin, Presiden meminta agar unsur pidana tetap diselidiki terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Prabowo menyoroti laporan Kapolri mengenai kebakaran yang disengaja dan dugaan keterlibatan puluhan korporasi. “Jadi semua tadi yang dinilai oleh Kapolri, diverifikasi yang melanggar, kita akan bertindak dengan keras. Apalagi yang sudah diberi sanksi tahun-tahun yang dulu, kalau sekarang masih dia melanggar, berarti tidak ada jalan lain, kita harus cabut semua izin-izinnya,” tegas Presiden.

Menurut Presiden Prabowo, pencabutan izin harus segera dilakukan apabila hasil verifikasi membuktikan pihak terkait bertanggung jawab. Presiden menegaskan tidak ada lagi toleransi terhadap pelanggaran yang telah terbukti. “Dan akan kita lakukan dalam waktu dekat, saya minta tidak usah lagi ada macam-macam kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab, kita harus cabut semua izinnya. Dan bila perlu setelah dicabut, tetap kita selidiki unsur pidananya. Tidak ada ampun mulai sekarang,” lanjutnya.

Presiden Prabowo memberikan instruksi khusus kepada Kapolri untuk mengerahkan seluruh jajaran dalam mendalami dugaan pelanggaran. Penyelidikan menyeluruh diperlukan untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran mendapatkan tindakan sesuai pelanggarannya. “Kapolri saya minta all out. Saya minta kerahkan instansi yang di bawah kalian. Selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak. Kita tidak bisa lagi toleransi soal ini,” ujar Presiden.

Di samping langkah penegakan hukum, Presiden Prabowo meminta seluruh jajaran pemerintah mempertahankan stamina dalam penanganan karhutla. Berdasarkan laporan yang diterima, kondisi dalam satu setengah bulan ke depan masih cukup rawan, sehingga pemerintah harus tetap meningkatkan kesiapsiagaan. “Kita harus punya stamina, ketahanan, tadi sudah dilaporkan satu setengah bulan ke depan masih cukup rawan, tapi kita sekarang akan mencari langkah-langkah solusi menyeluruh,” ujar Presiden.

Kepala Negara menekankan bahwa penanganan karhutla saat ini harus menjadi pelajaran untuk membangun sistem mitigasi yang lebih kuat. Persiapan yang lebih masif diperlukan agar pencegahan dan penanganan karhutla pada masa mendatang berlangsung lebih cepat, terpadu, dan efektif. “Dan ini juga mengingatkan kita bahwa persiapan kita harus lebih masif, dan penanganan-penanganan yang akan datang saya yakin akan lebih baik dari pengalaman kita sekarang. Saya tekankan bahwa masalah kebakaran hutan ini harus kita benar-benar kendalikan,” tegas Presiden.