— Pemerintah pusat perlu memastikan setiap anggaran negara benar-benar efektif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Penelusuran menunjukkan adanya anggaran yang telah ditransfer ke daerah namun tidak terserap untuk pembangunan maupun pelayanan publik.

Presiden Prabowo Subianto menyoroti permasalahan pengelolaan anggaran pemerintah daerah sebagai salah satu pertimbangan dalam kebijakan transfer ke daerah (TKD). Ia mencontohkan masih ada anggaran pemerintah daerah yang tersimpan di bank atau tidak dapat digunakan akibat persoalan internal daerah.

“Kadang-kadang aneh, uang oleh pemda itu tidak digunakan. Kita ada bukti. Ditaruh di bank, ada macam-macam. Atau ada konflik antara bupati sama DPR. Antara gubernur sama DPR. Jadi uang sudah kita transfer. Nggak dipakai,” jelas Presiden Prabowo dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (16/9/2026).

Kondisi ini menjadi perhatian karena tujuan utama transfer anggaran ke daerah adalah mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah memiliki kewenangan mengelola anggaran sesuai prioritas, namun efektivitas dan akuntabilitas penggunaan tetap menjadi kunci.

Presiden juga mengkritisi pembangunan infrastruktur dasar di tingkat desa yang dinilai belum sebanding dengan anggaran yang telah dialokasikan. “Ini desentralisasi sudah jalan berapa? 25 tahun ya. Dana sudah kita turunkan ke tiap desa. Satu miliar. Selama 10 tahun terakhir. Transfer ke daerah sudah. Kenapa jembatan untuk di desa tidak pernah dibuat? Padahal, jembatan itu hanya Rp400 juta,” terang Prabowo.

Presiden menekankan bahwa kebijakan anggaran harus berorientasi pada hasil yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia menegaskan, setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBN maupun yang ditransfer ke daerah harus benar-benar menghasilkan pembangunan dan pelayanan publik yang dibutuhkan.

Permintaan Tambahan dari DPD

Secara terpisah, Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta pemerintah untuk meningkatkan alokasi TKD sebesar Rp45,22 triliun dari pagu awal Rp735 triliun menjadi Rp780,22 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Ketua Komite IV DPD, Ahmad Nawardi, menyatakan bahwa kenaikan ini tidak akan memperlebar defisit APBN. Dana tambahan tersebut akan diambil dari pos belanja cadangan pemerintah pusat sebesar Rp616,77 triliun, yang sebagian besar bersifat dana antisipatif.

“Tambahan Rp45,22 triliun ini tidak menambah utang dan tidak menambah defisit karena diambil dari pos belanja cadangan pemerintah pusat sebesar Rp616,77 triliun, yang oleh nota keuangan sendiri disebut sebagai sebagian besar bersifat dana antisipatif,” tutur Ahmad dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD di Gedung DPD pada Rabu (16/7/2026).

Ahmad menjelaskan, dana antisipatif masuk dalam pos pengelolaan belanja lainnya, yang mencakup belanja pegawai, bantuan sosial, dan belanja lain-lain yang tidak dialokasikan pada belanja kementerian/lembaga. Dana ini sangat penting untuk menghadapi bencana yang kerap terjadi di berbagai daerah.

Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026 menyebutkan bahwa arah kebijakan anggaran program pengelolaan belanja lainnya pada RAPBN 2027 mencakup dukungan pencapaian direktif presiden, antisipasi kebutuhan belanja pegawai ASN, tanggap darurat bencana, ketahanan pangan, risiko fiskal, serta dukungan kewajiban pemerintah seperti kompensasi harga energi.

“Bersamaan dengan itu, kualitas belanja daerah juga harus diperbaiki, pengawasan diperkuat, petunjuk teknis dipercepat, syarat pencairan disederhanakan, dan jadwal penyaluran dipastikan sejak awal tahun,” kata Ahmad.

DPD juga mengusulkan peningkatan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari Rp5 triliun menjadi sekurang-kurangnya Rp20 triliun dalam RAPBN 2027 untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah.

“Dana alokasi khusus fisik agar dipulihkan dari Rp5 triliun menjadi sekurang-kurangnya Rp20 triliun. Dana ini turun lebih dari 90% dalam 3 tahun. Inilah dana yang selama ini membangun jalan kabupaten, irigasi, air bersih sekolah, dan puskesmas,” terang Ahmad.

Peningkatan belanja pemerintah pusat pada 2027 yang ditargetkan mencapai Rp3.362,2 triliun diharapkan tidak memangkas transfer ke daerah. “Kami memohon jaminan penyesuaian tahun depan jangan lagi dibebankan pada transfer ke daerah,” pungkas dia.